Suara.com - Kelompok Indonesia waras sebut Dewan Perwakilan Rakyat sedang mengalami sindrom gagal paham ketika mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu tindakan DPR tersebut dinilai telah menghina akal sehat rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan yang sah.
"DPR sedang mengalami 'sindrom gagal paham', sebab pembentukan angket terhadap KPK bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3," kata koordinator Kelompok Indonesia Waras Sys Ns di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Kata dia Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tersebut sudah sangat tegas menyebutkan bahwa hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan ini sangat jelas menyatakan, penggunaan hak angket oleh DPR ditujukan kepada eksekutif, bukan kepada penegak hukum. Kami waras, karena itu kami mengetahui dan mengerti bahwa KPK adalah institusi penegak hukum," katanya.
Karena itu, Koordinator kelompok yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat tersebut mempertanyakan tujuan DPR soal hak angket tersebut.
"Lalu apa substansi angket DPR terhadap KPK? Ada dua hal, yakni tentang kebocoran informasi dan konflik internal. Kami sangat waras. Sebaliknya DPR gagal paham, sehingga tidak mampu lagi memahami bahwa yang mereka maksudkan adalah hal teknis yang tidak perlu diangketkan," kata Sys.
Dia pun menilai bahwa angket adalah kedok dan alat bagi DPR untuk membungkam bahkan membunuh KPK. Sebab, kalau kembali ke dasar hukumnya, Pasal 201 UU MD3 juga sudah menegaskan bahwa panitia angket harus berasal dari semua fraksi di DPR, bukan hanya sebagian besar.
"Tetapi demi kepentingan pribadi dan komplotan, tanpa nurani DPR mengakali aturan, dan ingin mengubah UU demi akal bulus DPR lalu dinyatakan sah. Kami waras, sehingga kami malu memiliki wakil seperti DPR. Ingatlah, kami rakyat waras, tak mau dibodohi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka