Suara.com - Polrestabes Bandung melakukan pengecekan terkait kesiapan lokasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, sebelum dipakai untuk sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
"Pengecekan kita lakukan ke setiap ruangan yang dipakai nantinya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2017).
Tak hanya pengecekan ruangan, ia juga menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan, demi menjaga suasana kondusif saat persidangan berlangsung pada Selasa (20/6/2017).
"Untuk menentukan pola pengamanan Ring 1, 2, 3, dan 4, dalam rangka pengamanan Sidang Buni Yani, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang dipimpin M. Sapto untuk memindahkan ruang sidang dari Pengadilan Klas 1 A ke gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Menurut JPU ruang sidang di PN Bandung untuk menggelar sidang Buni Yani dirasa tidak representarif. Selain itu, lokasinya yang tepat di tengah kota membuat situasi rawan macet.
Majelis hakim Sapto kemudian memutuskan untuk memindahkan ruang sidang dengan pertimbangan, bahwa jadwal persidangan di PN Bandung sangat padat. Apalagi sidang Buni Yani ditargetkan rampung selama lima bulan.
"Kami memutuskan untuk pemindahan ruang sidang ke jalan Seram yaitu gedung (arsip) Kota Bandung. Jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan sidang," katanya.
Sementara itu, terdakwa Buni Yani, usai persidangan, menyatakan keberatan terkait pemindahan tersebut.
Menurutnya persidangan lebih baik digelar di Depok, selain alasan biaya, juga keluarga menjadi salahsatu faktor yang tidak bisa ditinggalkannya.
"Kalau di sini (PN Bandung) dipindahkan ke tempat lain, mendingan balik lagi ke Depok ya, biar tidak memberatkan kami, satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini sangat memberatkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi