Suara.com - Polrestabes Bandung melakukan pengecekan terkait kesiapan lokasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, sebelum dipakai untuk sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
"Pengecekan kita lakukan ke setiap ruangan yang dipakai nantinya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2017).
Tak hanya pengecekan ruangan, ia juga menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan, demi menjaga suasana kondusif saat persidangan berlangsung pada Selasa (20/6/2017).
"Untuk menentukan pola pengamanan Ring 1, 2, 3, dan 4, dalam rangka pengamanan Sidang Buni Yani, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang dipimpin M. Sapto untuk memindahkan ruang sidang dari Pengadilan Klas 1 A ke gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Menurut JPU ruang sidang di PN Bandung untuk menggelar sidang Buni Yani dirasa tidak representarif. Selain itu, lokasinya yang tepat di tengah kota membuat situasi rawan macet.
Majelis hakim Sapto kemudian memutuskan untuk memindahkan ruang sidang dengan pertimbangan, bahwa jadwal persidangan di PN Bandung sangat padat. Apalagi sidang Buni Yani ditargetkan rampung selama lima bulan.
"Kami memutuskan untuk pemindahan ruang sidang ke jalan Seram yaitu gedung (arsip) Kota Bandung. Jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan sidang," katanya.
Sementara itu, terdakwa Buni Yani, usai persidangan, menyatakan keberatan terkait pemindahan tersebut.
Menurutnya persidangan lebih baik digelar di Depok, selain alasan biaya, juga keluarga menjadi salahsatu faktor yang tidak bisa ditinggalkannya.
"Kalau di sini (PN Bandung) dipindahkan ke tempat lain, mendingan balik lagi ke Depok ya, biar tidak memberatkan kami, satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini sangat memberatkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
-
Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih Prabowo Lebih Rasional
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO