Suara.com - Polrestabes Bandung melakukan pengecekan terkait kesiapan lokasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, sebelum dipakai untuk sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani.
"Pengecekan kita lakukan ke setiap ruangan yang dipakai nantinya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, dikutip dari Antara, Jumat (16/6/2017).
Tak hanya pengecekan ruangan, ia juga menentukan pola pengamanan yang akan diterapkan, demi menjaga suasana kondusif saat persidangan berlangsung pada Selasa (20/6/2017).
"Untuk menentukan pola pengamanan Ring 1, 2, 3, dan 4, dalam rangka pengamanan Sidang Buni Yani, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim yang dipimpin M. Sapto untuk memindahkan ruang sidang dari Pengadilan Klas 1 A ke gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.
Menurut JPU ruang sidang di PN Bandung untuk menggelar sidang Buni Yani dirasa tidak representarif. Selain itu, lokasinya yang tepat di tengah kota membuat situasi rawan macet.
Majelis hakim Sapto kemudian memutuskan untuk memindahkan ruang sidang dengan pertimbangan, bahwa jadwal persidangan di PN Bandung sangat padat. Apalagi sidang Buni Yani ditargetkan rampung selama lima bulan.
"Kami memutuskan untuk pemindahan ruang sidang ke jalan Seram yaitu gedung (arsip) Kota Bandung. Jadi memang padat sekali, PN Bandung ini kekurangan sidang," katanya.
Sementara itu, terdakwa Buni Yani, usai persidangan, menyatakan keberatan terkait pemindahan tersebut.
Menurutnya persidangan lebih baik digelar di Depok, selain alasan biaya, juga keluarga menjadi salahsatu faktor yang tidak bisa ditinggalkannya.
"Kalau di sini (PN Bandung) dipindahkan ke tempat lain, mendingan balik lagi ke Depok ya, biar tidak memberatkan kami, satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini sangat memberatkan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya
-
Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga
-
HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel