Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK terkait permintaan pemanggilan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di gedung MPR/DPR RI.
"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2017).
Penghormatan itu salah satunya kata Febri adalah dengan merespons surat tersebut di mana KPK juga perlu memastikan apa yang akan dilakukan oleh KPK.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK tidak ingin dan tidak boleh juga melanggar hukum," tuturnya.
Febri menyatakan respons surat itu nantinya berdasarkan pertimbangan dan KPK juga akan melihat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami akan lihat posisi KPK dalam pelaksanaan tugas penyidikan sampai dengan persidangan. Kami juga perlu memisahkan antara proses politik dan proses hukum, jadi itu lah yang akan menjadi dasar respons KPK," kata Febri.
Terkait hak angket itu, ia pun menegaskan bahwa KPK tidak ingin mencampuradukkan antara persoalan hukum dan persoalan politik.
"Itu yang menjadi tolak ukur KPK. Selain itu juga kami pertimbangkan aturan hukum yang berlaku," ucap Febri.
Febri pun menyatakan KPK akan menyampaikan respons atas surat dari DPR tersebut paling lambat pada Senin (19/6/2017).
"Nanti jawabannya selengkapnya akan kami sampaikan. Ya paling lambat kami sampaikan Senin," kata Febri.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Mahfud MD mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI bukan hal yang strategis.
"Di dalam undang-undang itu disebutkan materi hak angket itu menyangkut satu hal penting bukan masalah rutin, kedua hal strategis, dan yang ketiga mempunyai pengaruh luas di tengah masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Menurut Mahfud, kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (23/3/2017) yang mengaku ditekan penyidik adalah hal biasa.
"Itu kan hal biasa tidak ada hal yang gawat di situ dan itu kan juga sudah dibuktikan dalam sidang praperadilan sudah benar, ini kan tidak ada strategisnya juga dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat. Ini masalah biasa saja masyarakat menganggap pemeriksaan Miryam itu biasa," tuturnya.
Mahfud juga menyatakan jika DPR berpikir pembentukan Pansus Hak Angket itu bukan hanya soal Miryam S Haryani tetapi ada soal lain itu, maka itu tidak diperbolehkan.
"Hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket kalau nanti masalahnya mau dicari oleh Pansus itu tidak boleh, tidak fair secara hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel.
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh