Suara.com - Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dan Pemerintah sepakat menuntaskan 5 isu krusial dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dalam pengambilan keputusan tingkat 1 pada 10 Juli 2017 nanti.
Namun, bila pengambilan keputusan di timgkat Pansus tersebut tak memenuhi kesepakatan, pengambilan keputusan akan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli 2017.
"Pansus bersepakat menempuh jalan musyawarah mufakat. Pansus sepakat ini akan dibawa pada Paripurna 20 Juli. Rapat pengambilan keputusan tingkat 1 tanggal 10 Juli, maka pada tanggal 6-7-8 Juli Tim Perumus dan Tim sinkronisasi berkumpul lagi untuk merapikan ini," kata Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Lukman Edy di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi kerja Pansus RUU Pemilu selama ini. Tjahjo pun berharap pembahasan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
"Ada banyak kemajuan, mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah, pemerintah optimistis," kata Tjahjo.
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ini mengelami kendala di lima isu krusial belum diputuskan secara resmi oleh DPR dan pemerintah.
Lima isu tersebut adalah sistem pemilu, sistem penghitungan suara, alokasi kursi per dapil, ambang batas pencalonan anggota DPR dan ambang batas pencalonan presiden.
Dari lima isu krusial ini, masalah ambang batas pencalonan presiden masih belum menemukan titik buntu. Pemerintah meminta 20 persen perolehan kursi DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk perkara ini.
Sementara DPR masih satu suara. Sebab, Fraksi di DPR ada yang meminta 0 persen, ada juga yang meminta 10 persen perolehan kursi di DPR dan/atau 15 persen perolehan, serta 20 persen perolehan kursi DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Baca Juga: Jumlah Pengaduan dan Pelanggaran Pemilu Tahun Ini Turun
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2