Suara.com - Sejak tahun 2012, sebagian anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Hingga kini, setidaknya ada 1.400 anggota JAI belum.mendapatkan e-KTP. Akibatnya, berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan, seperti: pernikahan dan SKCK.
Perwakilan Warga Manislor, Dessy Aries Sandy, mengatakan pengabaikan hak atas identitas diri terhadap jemaat terjadi pasca terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan No: B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta camat tidak membuatkan KTP bagi JAI. Kemudian disusul dengan terbitnya Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencantuman agama bagi JAI pada KTP-el.
"Mereka harus keluar sebagai anggota JAI jika ingin mendapatkan e-KTP," kata Dessy melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Untuk mendapatkan identitas diri, mereka harus menandatangani surat pernyataan yang isinya: "saya anggota JAI menyatakan diri penganut agama Islam. Sebagai buktinya, saya bersedia untuk membaca dua kalimat Syahadat dan selanjutnya bersedia dibina."
Warga ahmadiyah tidak mempermasalahkan bila pernyataan itu diberlakukan bagi seluruh warga yang ingin mencantumkan agama Islam pada kolom agama KTP-el. Namun, pada kenyataannya pernyataan itu hanya diberlakukan bagi Ahmadiyah dan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi warga negara.
Keengganan menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor, kata Dessy, selain pelanggaran hak asasi, juga bentuk pelanggaran hukum dan penghambatan tujuan UU Administrasi Kependudukan, yang notabene diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.
Identitas berupa e-KTP, katanya, adalah bersifat mutlak dan hakiki sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
Oleh karena itu, JAI, Yayasan Satu Keadilan, dan Setara Institute mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas praktik maladminitrasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang tidak menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor dengan alasan yang sangat bias pada hukum dan hak asasi manusia.
Mereka juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkait perlakuan diskriminasi untuk mendapatkan hak atas identitas diri atau administrasi kependudukan lainnya terhadap JAI Manislor.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didesak segera memenuhi hak anggota JAI Manislor sebagai warga negara, berupa hak atas administrasi kependudukan.
Berita Terkait
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
-
Momen SEJUK dan Beragam Komunitas Visit Suara.com, Bahas Hitam dan Putih Keberagaman
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor