Suara.com - Sejak tahun 2012, sebagian anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Hingga kini, setidaknya ada 1.400 anggota JAI belum.mendapatkan e-KTP. Akibatnya, berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan, seperti: pernikahan dan SKCK.
Perwakilan Warga Manislor, Dessy Aries Sandy, mengatakan pengabaikan hak atas identitas diri terhadap jemaat terjadi pasca terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan No: B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta camat tidak membuatkan KTP bagi JAI. Kemudian disusul dengan terbitnya Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencantuman agama bagi JAI pada KTP-el.
"Mereka harus keluar sebagai anggota JAI jika ingin mendapatkan e-KTP," kata Dessy melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Untuk mendapatkan identitas diri, mereka harus menandatangani surat pernyataan yang isinya: "saya anggota JAI menyatakan diri penganut agama Islam. Sebagai buktinya, saya bersedia untuk membaca dua kalimat Syahadat dan selanjutnya bersedia dibina."
Warga ahmadiyah tidak mempermasalahkan bila pernyataan itu diberlakukan bagi seluruh warga yang ingin mencantumkan agama Islam pada kolom agama KTP-el. Namun, pada kenyataannya pernyataan itu hanya diberlakukan bagi Ahmadiyah dan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi warga negara.
Keengganan menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor, kata Dessy, selain pelanggaran hak asasi, juga bentuk pelanggaran hukum dan penghambatan tujuan UU Administrasi Kependudukan, yang notabene diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.
Identitas berupa e-KTP, katanya, adalah bersifat mutlak dan hakiki sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
Oleh karena itu, JAI, Yayasan Satu Keadilan, dan Setara Institute mendesak kepada Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas praktik maladminitrasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang tidak menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor dengan alasan yang sangat bias pada hukum dan hak asasi manusia.
Mereka juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkait perlakuan diskriminasi untuk mendapatkan hak atas identitas diri atau administrasi kependudukan lainnya terhadap JAI Manislor.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didesak segera memenuhi hak anggota JAI Manislor sebagai warga negara, berupa hak atas administrasi kependudukan.
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb