Suara.com - Yayasan Satu Keadilan akan mengajukan gugatan citizen law suit atas dugaan kelalaian pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, dalam menjamin hak beribadah dan beragama terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia Depok
Pendaftaran gugatan citizen law suit akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26, 28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2017), sekitar jam 13.00 WIB.
Syamsul Alam Agus dari Yayasan Satu Keadilan mengatakan gugatan ini berangkat dari kejadian tanggal 3 Juni 2017. Ketika itu, Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan. Akibat dari penyegelan tersebut, katanya, seluruh jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam masjid.
"Tentu hal tersebut telah melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga," kata Syamsul melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com.
Agus menambahkan jika merujuk pada legalitas bangunan masjidnya telah memperoleh ijin yang dibuktikan dengan Surat Ijin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan pada 24 Agustus 2007 oleh Pemerintah Depok sendiri.
Jika melihat legalitas bangunan, kata dia, maka tidak ada satupun secara administratif yang dilanggar oleh JAI Kota Depok.
"Justru penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut telah melanggar hak beribadah bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia, peristiwa ini secara otomatis telah terjadinya pelanggaran serius atas hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," katanya.
Atas dasar itu, Yayasan Satu Keadilan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan gugatan citizen law suite atas dugaan kelalaian pihak pemerintah daerah maupun pusat dalam menjamin dan melindungi hak atas beribadah, beragama, dan berkeyakinan para Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Mekanisme tersebut ditempuh karena melihat kedudukan dari Yayasan Satu Keadilan yang juga fokus melakukan advokasi hukum dan hak asasi manusia, khususnya pembelaan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah