Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya DPR mempertimbangan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaran Polri dan KPK.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menganggap upaya Misbakhun ini adalah pendapat pribadi dan bukan mewakili Pansus.
"Itu masih pendapat Pak Misbakhun. Belum pernah dibicarakan. Dalam rapat mendatang, kami coba lihat semuanya," kata Taufiqulhadi dihubungi, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengatakan, sikap Misbakhun ini perlu dibahas terlebih dulu di dalam rapat internal Pansus. Karenanya, dia memilih melihat perkembangan lebih lanjut untuk menyikapi hal ini.
"Tergantung rapat internal di Komisi III, karena masih harus dirapatkan lebih dulu, dan masing-masing fraksi pasti punya pandangan yang harus disampaikan," kata Risa.
Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya DPR mempertimbangkan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaranPolri dan KPK. Misbakhun mengusulkan ini bila Polri dan KPK tidak menjalankan amanat undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Kita mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi ini. Dengan demikian, kedua lembaga tersebut tidak memiliki postur anggaran.
"Jadi kita tidak memotong anggara apapun. Tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Polisi dan KPK. Jadi bukan tidak cair (anggarannya) tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran. Jadi ya tidak, di decline saja (anggarannya), polisi nol, KPK nol," ujarnya.
Usulan ini merupakan imbas dari pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyebut permintaan Pansus Angket KPK untuk memanggil paksa tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani. Tito beranggapan permintaan Pansus ini tidak memiliki hukum acara yang jelas.
Baca Juga: Sudah Ditolak KPK, Pansus Angket DPR Tetap Inginkan Miryam
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut memang diatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.
"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.
Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.
"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum