Suara.com - Yayasan Satu Keadilan menggugat penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat. Gugatan itu dilakukan melalui mekanisme Citizen Law Suite.
Gugatakan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, nomor 24, 26,28, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2017) siang.
"Sebagai badan hukum yang bergerak di bidang penegakan prinsip - prinsip negara hukum. Mempromosikan persamaan didepan hukum dan juga mempromosikan Hak Asasi Manusia. Sekarang kami mengambil posisi untuk mengajukan gugatan dengan posisi legal standing yayasan. Kenapa yayasan yang mengambil posisi mengugat karena memang dalam kasus diskriminasi kemanusiaan, perlakuan - perlakuan yang merendahkan martabat kelompok-kelompok minoritas. Kelompok ini kan dalam keadaan khawatir takut. Terintimidasi tidak berani melakukan perlawanannya," kata Direktur Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng bersama tim hukum Yayasan Satu Keadilan melakukan langkah hukum karena hal tersebut tidak dapat didiamkan.
"Ini sangat tidak bisa didiamkan. Makanya kami yang mengambil posisi ini. Untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindakan Walikota Depok melalui aparatur Satpol PP-nya menutup masjid," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng dengan penyegelan Masjid Al - Hidayah, yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris sangat melanggar hukum.
"Ini masalahnya Masjid yang ditutup tempat umat beribadah. Artinya Walikota Depok itu melakukan tindakan menghalangi orang beribadah di Masjid. Masjid sudah ada Izin Mendirikan Bangunan, tapi kenapa di segel? Kami tidak habis fikir," kata Sugeng.
"Jadi tindakan itu yang kami gugat ke Pengadilan. Bahwa tindakan menutup Masjid yang sudah memiliki IMB. Itu adalah tindakan melanggar hukum. Yang menimbulkan kerugian," Sugeng menambahkan.
Sebelumnya gugatan berangkat ketika kejadian 3 Juni 2017. Saat itu, Satpol PP Kota Depok kembali melakukan penyegelan yang diduga tidak sah atas bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Sawangan. Akibat penyegelan seluruh Jemaat tidak dapat melaksanakan ibadah di dalam Masjid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar