News / Metropolitan
Selasa, 27 Juni 2017 | 20:58 WIB
Pengurus GNPF konferensi pers [suara.com/Nikolaus Tolen]

Aksi tersebut dilatarbelakangi tuntutan mereka terhadap tuduhan penodaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akhirnya dinyatakan bersama melakukan penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51 dan divonis dua tahun penjara.

Load More