Suara.com - Uni Eropa secara resmi telah memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Rusia hingga 31 Januari 2018. Meski demikian perpanjang sanksi tersebut sudah diperkirakan banyak pihak.
Sanksi tersebut dikenakan dalam hal berbisnis dengan sektor energi, pertahanan dan keuangan Rusia.
Sanksi-sanksi dikeluarkan pada Juli 2014, menyusul langkah Rusia yang mencaplok semenanjung Laut Hitam milik Ukraina serta dukungan langsung Rusia kepada kelompok pemberontak di Ukraina timur.
Moskow membantah terlibat langsung dalam konflik Ukraina timur kendati NATO telah menyatakan bahwa pasukan Rusia mendukung para pemberontak.
Para pemimpin Uni Eropa sepakat untuk memperpanjang masa sanksi ketika mereka mengadakan pertemuan puncak di Brussel pekan lalu.
Kesepakatan dicapai setelah Prancis dan Jerman menganggap tidak ada kemajuan dalam upaya merundingkan penyelesaikan konflik di Ukraina timur. Konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 10.000 orang sejak April 2014.
Berdasarkan sanksi yang diterapkan, juga oleh Amerika Serikat, perusahaan-perusahaan Eropa dilarang melakukan bisnis dengan atau menanamkan modal pada industri pertahanan dan energi Rusia.
Hubungan dalam bidang keuangan juga sangat dibatasi.
Perusahaan Eropa dilarang meminjam dari atau meminjamkan uang kepada lima bank utama milik pemerintah Rusia selama lebih dari 30 hari, dalam upaya membatasi kesempatan bagi Rusia untuk mengumpulkan dana.
Selain larangan berbisnis dengan perusahaan-perusahaan besar Rusia di bidang energi, ekspor peralatan terkait energi dan teknologi ke Rusia juga harus mendapat persetujuan oleh pemerintah negara-negara Uni Eropa.
Pencabutan sanksi terhadap Rusia terikat pada penerapan kesepakatan perdamaian Minsk untuk Ukraina. Kesepakatan tersebut dirundingkan oleh para pemimpin Prancis, Jerman, Ukraina dan Rusia pada 2015. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Ravindra Airlangga: Kemitraan IndonesiaUni Eropa Perlu Diperkuat lewat Diplomasi Parlemen
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Barat Lagi-Lagi Tuding Mobil Listrik China Jadi Alat Mata-Mata
-
Presiden Perancis 'Kobarkan Perang' Lawan AS, Ajak Eropa Aktifkan Bazooka Perdagangan
-
IEU-CEPA Disepakati, Uni Eropa Lirik Industri F&B hingga Energi Terbarukan Indonesia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus