Suara.com - Uni Eropa secara resmi telah memperpanjang sanksi ekonomi terhadap Rusia hingga 31 Januari 2018. Meski demikian perpanjang sanksi tersebut sudah diperkirakan banyak pihak.
Sanksi tersebut dikenakan dalam hal berbisnis dengan sektor energi, pertahanan dan keuangan Rusia.
Sanksi-sanksi dikeluarkan pada Juli 2014, menyusul langkah Rusia yang mencaplok semenanjung Laut Hitam milik Ukraina serta dukungan langsung Rusia kepada kelompok pemberontak di Ukraina timur.
Moskow membantah terlibat langsung dalam konflik Ukraina timur kendati NATO telah menyatakan bahwa pasukan Rusia mendukung para pemberontak.
Para pemimpin Uni Eropa sepakat untuk memperpanjang masa sanksi ketika mereka mengadakan pertemuan puncak di Brussel pekan lalu.
Kesepakatan dicapai setelah Prancis dan Jerman menganggap tidak ada kemajuan dalam upaya merundingkan penyelesaikan konflik di Ukraina timur. Konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 10.000 orang sejak April 2014.
Berdasarkan sanksi yang diterapkan, juga oleh Amerika Serikat, perusahaan-perusahaan Eropa dilarang melakukan bisnis dengan atau menanamkan modal pada industri pertahanan dan energi Rusia.
Hubungan dalam bidang keuangan juga sangat dibatasi.
Perusahaan Eropa dilarang meminjam dari atau meminjamkan uang kepada lima bank utama milik pemerintah Rusia selama lebih dari 30 hari, dalam upaya membatasi kesempatan bagi Rusia untuk mengumpulkan dana.
Selain larangan berbisnis dengan perusahaan-perusahaan besar Rusia di bidang energi, ekspor peralatan terkait energi dan teknologi ke Rusia juga harus mendapat persetujuan oleh pemerintah negara-negara Uni Eropa.
Pencabutan sanksi terhadap Rusia terikat pada penerapan kesepakatan perdamaian Minsk untuk Ukraina. Kesepakatan tersebut dirundingkan oleh para pemimpin Prancis, Jerman, Ukraina dan Rusia pada 2015. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
90 Mahasiswa Indonesia Lanjut S2 Lewat Erasmus Mundus, Uni Eropa Perkuat Investasi pada Talenta Muda
-
Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau
-
Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang
-
Terminal Karimun Disanksi Uni Eropa, PT OTK Buka Suara
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG