Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyebutkan pelaku yang memasang bendera ISIS dan surat kaleng berisi ancaman di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017), bisa dikenakan pasal terorisme.
Menurut Setyo, pelaku bisa dijerat memakai pasal tersebut lantaran aksi teror yang dilakukan pelaku dianggap memicu keresahan di masyarakat.
"Aksi itu membuat takut dan melakukan pengancaman," kata Setyo, Selasa sore.
Setyo menuturkan, kepolisian sementara ini belum bisa menyimpulkan pemajangan bendera dan peletakan surat ancaman itu dilakukan kelompok teroristik.
Sebab, bisa saja aksi itu dilakukan orang yang memanfaatkan situasi belakangan yang marak diwarnai aksi teror terhadap anggota kepolisian.
"Kami tidak boleh terlalu tergesa-gesa ambil kesimpulan dia anggota ISIS atau bukan. Bisa saja itu orang-orang yang memanfaatkan situasi. Bisa saja mereka menunggangi situasi ini untuk mengambil keuntungan," tukasnya.
Dia juga meyakini paham radikal yang dianut kelompok ISIS tidak akan berkembang di Indonesia. Bahkan, dia menganalogikan bibit tanaman tidak akan bisa tumbuh apabila ditanam di tanah yang tak subur.
Polisi masih mendalami rekaman kamera pengawas atau CCTV berkaitan dengan aksi pemasangan bendara ISIS Polsek Kebayoran Lama. Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengindentifikasi pelaku berjumlah lebih dari satu orang.
Baca Juga: Satu Pelaku Teror Polsek Kebayoran Lama Terekam Kamera
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin