Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Situmorang, sudah siap mengambil resiko apapun setelah memutuskan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.
"Ya tentu ada (rasa takut) , bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017), malam.
"Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," kata lelaki berumur 52 tahun itu.
Hidayat kemudian menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
"Ya tentu ada (rasa takut) , bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017), malam.
"Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," kata lelaki berumur 52 tahun itu.
Hidayat kemudian menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
Selain melaporkan Kaesang, Hidayat juga melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan sutradara Anto Galon. Ade dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap FPI dan Anto diadukan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama.
Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk
Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial.
"Dia (Hidayat) juga udah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" kata Awi.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk
Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial.
"Dia (Hidayat) juga udah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" kata Awi.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Komentar
Berita Terkait
-
Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen
-
Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat
-
Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard Ryacudu di Kemhan Pagi Ini
-
Idul Adha Berdarah di Gaza! Drone Israel Tewaskan Dokter Senior dan Warga Sipil
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Negosiasi Memanas! Trump Ubah Syarat Damai, Iran Belum Mau Mengalah
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk