Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Situmorang, sudah siap mengambil resiko apapun setelah memutuskan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.
"Ya tentu ada (rasa takut) , bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017), malam.
"Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," kata lelaki berumur 52 tahun itu.
Hidayat kemudian menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
"Ya tentu ada (rasa takut) , bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017), malam.
"Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," kata lelaki berumur 52 tahun itu.
Hidayat kemudian menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
Selain melaporkan Kaesang, Hidayat juga melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan sutradara Anto Galon. Ade dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap FPI dan Anto diadukan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama.
Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk
Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial.
"Dia (Hidayat) juga udah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" kata Awi.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk
Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial.
"Dia (Hidayat) juga udah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" kata Awi.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Kaesang Singgung Ketidakhadiran Bapak J saat Rakernas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI