Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Situmorang, sudah siap mengambil resiko apapun setelah memutuskan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.
"Ya tentu ada (rasa takut) , bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017), malam.
"Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," kata lelaki berumur 52 tahun itu.
Hidayat kemudian menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
"Ya tentu ada (rasa takut) , bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga," ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/7/2017).
Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambilnya dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017), malam.
"Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik," kata lelaki berumur 52 tahun itu.
Hidayat kemudian menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang.
"Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat," kata dia.
Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti.
Selain melaporkan Kaesang, Hidayat juga melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan sutradara Anto Galon. Ade dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap FPI dan Anto diadukan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama.
Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk
Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial.
"Dia (Hidayat) juga udah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" kata Awi.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk
Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial.
"Dia (Hidayat) juga udah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.
Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi.
"Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif.
"Ya, di dalam akun itu kan memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'" kata Awi.
Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Tanggapi Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
-
Kaesang Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!