Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor akun Vlog YouTube Kaesang milik putra Bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ternyata berstatus tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
Hidayat menjadi tersangka kasus tersebut sejak 2016. Ia juga sempat ditahan Polda Metro meski kemudian ditangguhkan.
Setelah status hukumnya itu diketahui awak media, Hidayat justru enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
"No comment," ujar Hidayat saat dihubungi, Kamis (6/7/2017).
Tak seperti ketika diwawancarai mengenai dugaannya atas Kaesang, Hidayat malah bungkam saat dikonfirmasi mengenai detail kasus yang membelit dirinya.
"Jadi, no comment," tegasnya lagi.
Untuk diketahui, Hidayat menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian terkait salah satu serial aksi anti-Ahok yang dinisiasi GNPF pada 4 November 2016.
Hidayat menyebarkan video melalui YouTube yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap salah satu petinggi Polri.
Baca Juga: Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Hidayat memang berstatus tersangka siar ujaran kebencian.
"Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo.
Ia mengatakan, Hidayat dilaporkan ke polda karena diduga mengunggah video berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat sempat di tahan di Polda Metro Jaya, namun penahanannya ditangguhkan.
Berita Terkait
-
Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang
-
Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi
-
Kalau Kaesang Ucap Ndeso Dipolisikan, Tukul Paling Lama Dipenjara
-
Hidayat: Saya Bersedia Maafkan Kaesang, Jika Terbukti Hujat Islam
-
Dilaporkan Polisi, Tagar 'Ndeso' Dukung Kaesang Ramai di Twitter
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar