Suara.com - Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penodaan agama kembali makan korban. Termutakhir, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota karena dituduh melakukan penodaan agama.
Kaesang hanya satu dari sekian banyak orang yang dilaporkan ke polisi menggunakan pasal tersebut. Tak jarang, mereka yang dilaporkan menodai agama berakhir dengan hukuman penjara.
Sebelum Kaesang, satu kasus penodaan agama yang juga menghebohkan adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok, yang kala itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dituduh sebagian orang melakukan penodaan agama. Dalam persidangan terakhir, ia divonis bersalah dan dipenjara selama dua tahun.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan, Pasal 156 KUHP tersebut kerapkali dipakai orang atau kelompok yang memunyai motif tertentu untuk menjerat lawan-lawannya.
“Data kami menunjukkan, sejak tahun 2007 misalnya, ada 70 kasus penodaan agama. Ini mengerikan, karena pasal itu sebenarnya bermasalah dalam hukum,” tutur Asfinawati kepada Suara.com, Kamis (6/7/2017).
Masalah utamanya adalah, tidak ada definisi mengenai penodaan agama dalam KUHP. Karenanya, pasal tersebut bisa dipakai secara leluasa oleh orang-orang yang memunyai kepentingan tertentu alias “pasal karet”.
Baca Juga: Djarot Jawab Keluhan Warga yang Ikut Program Bedah Rumah
Asfin menuturkan, definisi baku mengenai ”penodaan agama” justru ada dalam Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU 1/PNPS/1965).
Dalam UU 1/PNPS/1965 itu disebutkan penodaan agama adalah praktik menafsirkan di luar pokok-pokok ajaran agama.
“Nah, yang patut dipertanyakan adalah, apakah arti penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP sama dengan arti pada UU 1/PNPS/1965? Kalau sama, untuk apa lagi dipakai pasal 156a KUHP itu,” terangnya.
Kalau arti penodaan agama dalam dua peraturan itu sama, maka pemerintah harus bersikap tegas untuk meniadakan salah satunya.
Sebab, kalau keduanya dipakai sebagai opsi justru akan menyebabkan ketidakadilan lantaran tidak ada kepastian hukum terhadap orang yang terjerat kasus tersebut.
“Tentu tidak adil kalau ada kasus yang memakai UU 1/PNPS/1965 dan ada dijerat pakai Pasal 156a KUHP, karena bentuk hukumannya berbeda. UU 1/PNPS/1965 menghukum orang yang menodai agama dengan sanksi peringatan terlebih dulu. Sementara Pasal 156a KUHP langsung pidana,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Eva: Yang Dilakukan Kaesang Pasti akan Dipelintir, Ini Politik
-
Desmon Minta Pimpinan Polri Mundur Jika Kasus Kaesang Tak Diusut
-
Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu
-
Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang
-
Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Purbaya Serahkan Becak Listrik di Yogyakarta buat Pariwisata Ramah Lingkungan
-
Likuiditas Masih Melimpah, Perbankan Masih Leluasa Salurkan Kredit
-
Inovasi Produk Water Based Rendah Emisi Ciptakan Kualitas Ramah Udara
-
Citra Koperasi Dirombak, Regenerasi Ada di Tangan Gen Z
-
Bikin Jenderal Cengar-cengir, Prabowo Tanya Panglima TNI dan Kapolri Soal Potong Anggaran: Rela?
-
Tak Sekadar Antar BBM, Truk Tangki Pertamina Dipantau 24 Jam Nonstop
-
Ketimpangan Jejak Karbon: Emisi Orang Kaya di Balik Kampanye Go Green
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
Seberapa Besar Kontribusi Ajang MotoGP ke Perekonomian
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja