Sengkarut Arti ‘Penghinaan’
Ia menilai, maraknya kelompok atau orang yang melaporkan kasus penodaan agama juga disebabkan tidak ada definisi baku mengenai “penghinaan”dalam persoalan tersebut.
“Misalnya pada Pasal 156a KUHP, tidak ada batasan apa itu yang disebut menghina agama. Karena tak ada batasan, orang yang hanya merasa agamanya dihina, bisa lapor polisi,” tuturnya.
Padahal, sambung Asfin, “penghinaan” diatur melalui pasal tersendiri dalam KUHP. Tapi, penghinaan yang dimaksud harus ditujukan kepada seseorang, bukan pada agama atau keyakinan seseorang.
“Jadi, menghina agama itu kan absurd, karena tergantung pemahaman atau penerimaan orang yang mendengar. Misalnya, dua orang yang memunyai agama yang sama pun bisa berbeda dalam menafsirkan sesuatu. Jadi, pasal penodaan agama itu justru parameternya pada ketersinggungan orang, absurd,” terangnya lagi.
Berita Terkait
-
Eva: Yang Dilakukan Kaesang Pasti akan Dipelintir, Ini Politik
-
Desmon Minta Pimpinan Polri Mundur Jika Kasus Kaesang Tak Diusut
-
Ditanya Soal Status Tersangka, Pelapor Kaesang Membisu
-
Soal Kaesang, Tukul Bertahun-tahun Ucap Ndeso Tak Ada yang Kejang
-
Pelapor Kaesang Ternyata Sudah 60 Kali Bikin Laporan Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen