News / Nasional
Jum'at, 07 Juli 2017 | 12:29 WIB
Ketua DPR Setya Novanto di mimbar yang akan dipakai Raja Salman pidato [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Jumat (7/7/2017).

Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal DPR Hani Tahaptari mengatakan, Novanto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena sakit kepala.

“Dia sakit vertigo sejak beberapa hari lalu,” klaim Hani.

Hani menceritakan, kondisi kesehatan Novanto mengalami penurunan sejak beberapa hari lalu. Bahkan, ia menuturkan Novanto baru sekali masuk kerja sejak masa libur Idul Fitri 1438H, yakni saat halal bi halal.

Karena itulah, Hani mengatakan DPR sudah mengirimkan surat keterangan kepada KPK untuk mengabarkan sang ketua tak bisa hadir.

"Tapi suratnya belum ada balasan. Mungkin responsnya langsung dijadwalkan ulang oleh KPK untuk pemeriksaan pak ketua,” tuturnya.

KPK memeriksa Novanto terkait kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto sebelumnya sudah kali kedua diperiksa KPK sebagai saksi kasus yang sama. Kali pertama ia diperiksa pada tanggal 13 November 2016. Semenatara pemeriksaan kali kedua pada 10 Januari 2017.

Baca Juga: Pelapor Kaesang Datangi Polisi, Ngotot Dapat Surat Panggilan

Load More