Suara.com - Aparat kepolisian akan gelar perkara terhadap laporan mengenai dugaan penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang diduga dilakukan Kaesang Pangarep, Senin (10/7/2017) awal pekan depan.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang ke Polda Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7). Kaesang dituduh Hidayat menodai agama dan menyiarkan ujaran kebencian melalui vlog pribadinya di YouTube.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara itu untuk menentukan status laporan tersebut: ditindaklanjuti atau tidak.
"Gelar perkara laporan itu akan dilakukan Senin pekan depan, oleh Polres Bekasi. Dengan begitu, status laporan itu bisa dipastikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
Dalam gelar perkara, penyidik akan memublikasikan keterangan saksi ahli, pidana, bahasa dan ahli informasi teknologi mengenai laporan Hidayat. Dengan begitu, bisa ditentukan apakah laporan itu memenuhi persyaratan pidana untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Kalau seandainya tidak ada unsur pidana, laporan itu tidak akan ditindaklanjuti. Kalau ada unsur itu, status laporannya akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tukasnya.
Sementara Hidayat, pelapor Kaesang, tak bersedia untuk dimintakan keterangan oleh aparat kepolisian ketika yang bersangkutan mendatangi Polres Bekasi Kota, Jumat (7/7).
Hidayat, kata Argo, juga tak mencantumkan bukti video dari piranti keras (flashdisk atau CD), melainkan hanya mencantumkan tautan laman daring video tersebut.
Baca Juga: Ketua PSSI: Tidak Ada Rekayasa dalam Pemilihan Ratu Tisha
"Intinya, dia sebagai pelapor tidak mau memberikan keterangan dan juga tidak memberikan barang bukti yang dituduhkan. Nah di situ, tapi tidak masalah, kami buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau dimintakan keterangan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!