Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Rutan KPK terkait kondisi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang sempat sakit diare pada Senin (10/7/2017).
Hal ini menyusul sidang dugaan kasus korupsi E-KTP dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu (12/7/2017), dengan menghadirkan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Masih koordinasi dengan pihak rutan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017)
Adapun sidang esok hari, tambahnya, sesuai agenda yakni pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
"Besok Rabu (12/7/2017), persidangan akan dilakukan dengan pembelaan dari pihak terdakwa," kata dia.
Diketahui, sidang dengan agenda pembacaan pledoi sedianya digelar pada Senin (10/7/2017). Namun, sidang ditunda lantaran Irman, selaku terdakwa tak hadir karena alasan sakit diare. Maka dari itu, sidang akan kembali digelar pada Rabu (12/7/2017).
"Rencana persidangan Senin, diundur dua hari. Besok sidang benar berlangsung. Tentu kami dengar pembelaan terdakwa," tandasnya .
Dalam kasus korupsi proyek E-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto, menjadi terdakwa atas kasus tersebut.
Irman sendiri sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga: KPK Sebut Akan Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP
KPK juga telah menetapkan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur