Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho curiga usulan hak angket yang digulirkan Wakil Ketua DPR Fahri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari usaha untuk mengganggu fokus lembaga antirasuah menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Saya melihat ini amunisi yang memang mereka siapkan untuk ganggu fokus KPK sehingga upaya untuk mendorong ini menghasilkan target yang mereka inginkan sehingga KPK tidak lagi fokus tangani e-KTP tapi fokus urusi revisi UU ini. Ini target jangka pendek," kata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017) malam.
Sedangkan target jangka panjang mereka yaitu melemahkan posisi KPK yang sudah 13 tahun berkarya membasmi para koruptor negeri ini. Pelemahan posisi KPK melalui usaha merevisi undang-undang tentang KPK.
Emerson curiga sebagian anggota dewan menginginkan lembaga KPK tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberantas korupsi dan mereka ingin bisa mengendalikan lembaga tersebut.
Tapi, Emerson yakin usaha tersebut tidak akan berhasil.
"Saya pikir sikap Presiden sudah jelas. Presiden tidak punya sikap baru setelah tahun kemarin yang menyatakan pemerintah tolak revisi UU KPK. Justru mereka, DPR yang menggiring supaya presiden setuju. Dan publik berharap presiden konsisten dengan sikapnya untuk tolak revisi UU KPK apalagi ini sarat kepentingan untuk hentikan kasus e-KTP," kata Emerson.
Upaya DPR untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berlangsung sejak lama, terutama pada bagian kewenangan KPK untuk dapat melakukan penyadapan dan penuntutan.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, sudah dua kali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun diduga melibatkan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 karena dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi nama-nama mereka tercantum sebagai pihak yang menerima fee dari proyek.
Tapi, hampir semua anggota DPR kala itu yang disebutkan dalam berkas dakwaan ramai-ramai membantah. Bahkan, bekas ketua DPR dari Demokrat Marzuki Alie sampai melapor ke Bareskrim Polri karena merasa namanya dicatut dalam dakwaan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd menyoroti kasus tersebut.
"Kalau benar dakwaan KPK, korupsi e-KTP adalah contoh yang sempurna tentang korupsi berjamaah. Ada imam, muadzin, jamaah. Jamaah paling banyak dari DPR," tulis Mahfud.
Mahfud mengaku agak dilematis ketika menyikapi para koruptor.
"Agak dilematis menyikapi koruptor. Satu sisi ingin diam karena dilarang saling mencela. Di sisi lain ingin berteriak untuk melawan kemunkaran," kata Mahfud.
Itu sebabnya, Mahfud mendukung KPK bekerja lebih cepat untuk menindak siapapun yang turut terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi