Dedi Prijono, Kakak kandung Andi Agustinus atau Andi Narogong mengaku tidak terlalu mengetahui tentang proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Pasalnya, dia hanya memwakili Andi dalam proyek dengan anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
"Kalau saya tak terlalu banyak mengetahui tentang proyek e-KTP, saya hanya memwakiii pak Andi," katanya saat bersaksi dimuka persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2017).
Kata Dedi, dia diminta oleh Andi untuk ikut dalam proyek e-KTP. Namun, karena dia bergerak di bidang perlogaman, maka yang menjadi tanggung jawab Dedi adalah pengerjaan emblem.
"Kalau saya bergeraknya di perindustrian logam, seperti pengerjaan emblem dan elektropleting," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan saat diminta oleh Andi Narogong untuk terlibat dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Kata Dedi, Andi memintanya pada awal bulan Juli Tahun 2010.
"Dia omong ke saya, kalau di mencoba ikut proyek e-KTP," katanya.
Mendengar jawaban Dedi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir langsung mencecernya dengan pertanyaan lanjutan. Pasalnya, ada kejanggalan antara keterangan Dedi dengan keterangan yang disampaikan pegawai Kementerian Keuangan Sambas Maulana yang juga hadir dalam persidangan.
"Kata saudara awal Juli 2010, tapi tadi kata Pak Sambas, Juli 2010 itu, belum diketok anggarannya, tahu darimana Andi ada proyek e-KTP itu sudah jadi?," kata Abdul saat bertanya kepada Dedi.
Baca Juga: Orang yang Menekan Miryam Bakal Jadi Tersangka Baru Korupsi e-KTP
"Mohon izin, sebelumnya ada proyek uji coba, dan Andi sering bilang bakal ada proyek e-KTP lagi. Beliau dapat kabar begitu," kata Dedi menjawab pertanyaan Jaksa Abdul Basir.
Menurut Basir, sebenarnya kalau belum ada anggarannya, maka proyek tersebut belum bisa dipastikan bisa berlangsung. Namun, atas keraguan Jaksa tersebut, Dedi melemparkannya kepada Andi.
"Saya nggak tahu persis, adik saya yang tahu persis,"kata Dedi.
Andi Agustinus disebut-sebut sebagai orang dekat Setya Novanto. Andi sering mengerjakan sejumlah proyek pemerintahan.
KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Namun, saat ini berkas perkara dan status tersangkanya belum dilimpahkan ketahap dua, untuk kemudian disidangkan.
Dalam kasus ini, jaksa memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman Gusman didakwa memperkaya diri sebesar Rp2.371.250.000, 877.700 Dollar Amerika Serikat dan 6.000 Dollar Singapura, sedangkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) saat itu, Sugiharto memperkaya diri sejumlah 3.473.830 Dollar Amerika Serikat.
Pada hari ini, JPU KPK mengahdirkan delapan orang saksi. Selain Dedi Prijono dan Sambas Maulana, saksi lainnya adalah Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer BPPT, Meidy Layooari, Direktur di LKPP, Setiya Budi Arijanta, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri F.X. Garmaya Sabarling, Manager di PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit, dan PNS di Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Kemhan Gembleng 35.476 Pengelola Koperasi Desa di Markas TNI, Ini Bocoran Materi Latsarmil 45 Hari
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel