Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa dua mantan Ketua Kelompok Fraksi di Komisi II DPR dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2017).
Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni mantan Kapoksi Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz dan mantan Kapoksi Partai Persatuan Pembangunan di Komisi II DPR Numan Abdul Hakim.
Dalam dakwaan, Djamal Aziz dan Numan Abdul Hakim masing-masing menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun.
Djamal Aziz sudah tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa dua mantan anggota DPR, KPK juga direncanakan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Hilda Yulistiawati yang berprofesi sebagai notaris.
Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Anang Sugiana Sudihardjo yang menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pangadaan paket KTP elektronik (KTP-E) membantah pernah memberikan uang kepada terdakwa kasus pengadaan paket e-KTP Sugiharto.
Sementara Andi Narogong yang masih berstatus tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun
-
MBG Tetap Dibagikan Meski Siswa Pekanbaru Diliburkan Imbas Asap Karhutla
-
167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade
-
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan
-
Giant Sea Wall Pantura Jawa: Solusi Banjir Rob atau Masalah Baru?
-
Rekening Donasi Demo Diblokir, Dosen UGM: Tindakan Abusif Penguasa dan Melawan Hukum
-
Pramono Anung Buka Suara Soal Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam di Jakarta
-
Gelombang Laut Selatan DIY Bisa Capai 4 Meter, Nelayan dan Wisatawan Diminta Waspada
-
3 Rice Cooker Murah nan Imut yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Daya Cuma 200 Watt!
-
Dari Lasagna Kimpul hingga Cheesecake Ubi: Modernisasi Pangan Lokal Agar Tak Sekadar Alternatif