Suara.com - Sebanyak tujuh warganet pengguna Twitter menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan.
Warganet, seperti diberitakan Independent, Kamis (13/7/2017), menggugat Trump karena sang presiden memblokir akun mereka di Twitter. Trump dinilai melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS mengenai hak kebebasan bersuara dan berpendapat.
Lembaga yang mewakili ketujuh warganet itu, Knight First Amendement Institute Columbia University, News York, mengatakan Trump memblokir akun-akun itu setelah mereka melancarkan kritik.
Akibat pemblokiran itu, ketujuh warganet tersebut kekinian tak lagi bisa mengakses setiap unggahan akun @realDonaldTrump.
"Akun resmi Presiden Trump, @realDonaldTrump, berposisi sebagai sumber informasi mengenai pemerintahan dan menjadi ruang bagi warga untuk berpendapat terhadap presiden. Tapi karena diblokir, ketujuh warganet yang melancarkan kritik itu menjadi terbungkam,” tutur Knight Firs Amendement Institute.
Lembaga itu menilai, pemblokiran yang dilakukan Trump melanggar ketentuan jaminan hak kebebasan berpendapat sehingga diperlukan langkah hukum untuk mengakhirinya.
Selain Trump, pihak penggugat juga melaporkan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dan kepala Media Sosial Gedung Putih Daniel Scavino.
Kedua staf Trump yang mengelola akun @real DonaldTrump itu dinilai turut bertanggungjawab atas pemblokiran akun mereka.
Baca Juga: MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang
”Sebelum mengajukan gugatan, ketujuh penggugat sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Trump agar dia mengklarifikasi dan membuka blokir. Namun, surat itu tak pernah mendapat tanggapan,” terangnya.
Gugatan itu sendiri bermula dari insiden yang terjadi pada Juni 2017. Ketika itu, ketujuh warganet tersebut turut mengomentari ”cuitan” Trump mengenai berita palsu dan media AS.
Ketujuh warganet mengkritik Trump yang menuding media-media massa AS tak menguntungkan dirinya. Selain itu, Trump menilai media-media AS selalui menyukai berita-berita palsu mengenai dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal