Suara.com - Sebanyak tujuh warganet pengguna Twitter menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke pengadilan.
Warganet, seperti diberitakan Independent, Kamis (13/7/2017), menggugat Trump karena sang presiden memblokir akun mereka di Twitter. Trump dinilai melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS mengenai hak kebebasan bersuara dan berpendapat.
Lembaga yang mewakili ketujuh warganet itu, Knight First Amendement Institute Columbia University, News York, mengatakan Trump memblokir akun-akun itu setelah mereka melancarkan kritik.
Akibat pemblokiran itu, ketujuh warganet tersebut kekinian tak lagi bisa mengakses setiap unggahan akun @realDonaldTrump.
"Akun resmi Presiden Trump, @realDonaldTrump, berposisi sebagai sumber informasi mengenai pemerintahan dan menjadi ruang bagi warga untuk berpendapat terhadap presiden. Tapi karena diblokir, ketujuh warganet yang melancarkan kritik itu menjadi terbungkam,” tutur Knight Firs Amendement Institute.
Lembaga itu menilai, pemblokiran yang dilakukan Trump melanggar ketentuan jaminan hak kebebasan berpendapat sehingga diperlukan langkah hukum untuk mengakhirinya.
Selain Trump, pihak penggugat juga melaporkan Sekretaris Pers Gedung Putih Sean Spicer dan kepala Media Sosial Gedung Putih Daniel Scavino.
Kedua staf Trump yang mengelola akun @real DonaldTrump itu dinilai turut bertanggungjawab atas pemblokiran akun mereka.
Baca Juga: MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang
”Sebelum mengajukan gugatan, ketujuh penggugat sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Trump agar dia mengklarifikasi dan membuka blokir. Namun, surat itu tak pernah mendapat tanggapan,” terangnya.
Gugatan itu sendiri bermula dari insiden yang terjadi pada Juni 2017. Ketika itu, ketujuh warganet tersebut turut mengomentari ”cuitan” Trump mengenai berita palsu dan media AS.
Ketujuh warganet mengkritik Trump yang menuding media-media massa AS tak menguntungkan dirinya. Selain itu, Trump menilai media-media AS selalui menyukai berita-berita palsu mengenai dirinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM