Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka siar ujaran kebencian yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali ditahan aparat Polda Metro Jaya.
“Dia tidak koperatif saat mau diperiksa pada Jumat (14/7) kemarin. Dia tidak mau diperiksa, padahal sudah kami rayu. Karena kami hanya memunyai kewenangan memeriksa 1 x 24 jam sedangkan dia belum bisa diperiksa, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Sabtu (15/7/2017) siang.
Ia mengatakan, penahanan Hidayat terhitung sejak Jumat kemarin. Ia akan ditahan selama enam hari kedepan, yakni sampai Rabu (19/7).
Argo menuturkan, Hidayat pernah ditahan pada November 2016. Ketika itu ia ditahan selama 14 hari dan kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatannya memburuk.
”Berkas kasusnya sudah kami serahkan ke kejaksaan tapi P19 (belum lengkap). Jadi, dia mau kembali diperiksa untuk melengkapi berkas itu. Tapi karena dia tak koperatif, kami lakukan penahanan lanjutan,” tuturnya.
Penahanan Hidayat, kata Argo, bisa kembali diperpanjang setelah Rabu pekan depan kalau yang bersangkutan masih diperlukan untuk pemeriksaan.
Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan siar ujaran kebencian.
Tapi, laporannya itu dihentikan Polres Metro Bekasi Kota karena Hidayat tak bisa memberikan bukti awal tuduhannya tersebut.
Hidayat sendiri ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Baca Juga: Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan