Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penenggelaman kapal pencuri ikan bukan merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo ataupun kewenangan dirinya sebagai menteri. Namun penenggelaman kapal kata Susi sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Sebetulnya penenggelaman kapan bukan kebijakan Pak Jokowi, bukan kebijakan Menteri Susi. Salah besar kalau bilang penenggelaman kapal kebijakan Susi atau Pak Jokowi. Kita hanya eksekusi UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009," ujar Susi dalam sambutan di acara 'Penghargaan Untuk Liputan Media Terbaik Tentang Isu Keadilan Pangan' di Ballroom D'Cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Susi menjelaskan alasan pemerintah melakukan penenggelaman kapal lantaran wilayah perikanan telah dikuasai dan dicemari oleh para pelaku fisheries crime. Namun, hingga kini belum ada sikap nyata dari pemerintah sebelumnya, meski sudah ada Undang-Undang Perikanan telah diperbarui sejak 2009 lalu.
"Kenapa kita harus eksekusi? Karena apa yang terjadi di Indonesia sudah masif dan beyond logic. Bagaimana itu lebih dari 10 ribu kapal asing berseliweran di laut Indonesia, itu beyond logic, bagaimana itu bisa terjadi dan sangat sekian lama kita bangsa luar biasa ada angkatan laut, polisi kita punya semua, tapi di laut lebih dari 10 ribu kapal coming up , yang melaut dan maling itu tiap hari ambil ikan kita," kata dia.
"Hasil sensus 2013, jumlah rumah tangga nelayan turun dari 1 juta 600 tinggal 800, 115 perusahaan ekspor perikanan tutup. Kalau kita nggak mau betulkan one day nggak ada lagi (kapal pencuri ikan)," lanjut Susi.
Susi menambahkan pemerintah tegas memerangi pencurian ikan tanpa kompromi karena berdampak pada kriminal lain.
"Realitanya sangat kencang memerangi ilegal fishing tanpa kompromi, tidak hanya persoalannya nyuri ikan, tapi perdagangan manusia juga yang membawa imigran tapi perdagangan manusia yang bekerja di atas kapal. Ini persoalan yang kita hadapi, BBM kita juga dipakai, dari hasil yang kita dapat penegakkan kapal ilegal," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO