Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan penenggelaman kapal pencuri ikan bukan merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo ataupun kewenangan dirinya sebagai menteri. Namun penenggelaman kapal kata Susi sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
"Sebetulnya penenggelaman kapan bukan kebijakan Pak Jokowi, bukan kebijakan Menteri Susi. Salah besar kalau bilang penenggelaman kapal kebijakan Susi atau Pak Jokowi. Kita hanya eksekusi UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009," ujar Susi dalam sambutan di acara 'Penghargaan Untuk Liputan Media Terbaik Tentang Isu Keadilan Pangan' di Ballroom D'Cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (17/7/2017).
Susi menjelaskan alasan pemerintah melakukan penenggelaman kapal lantaran wilayah perikanan telah dikuasai dan dicemari oleh para pelaku fisheries crime. Namun, hingga kini belum ada sikap nyata dari pemerintah sebelumnya, meski sudah ada Undang-Undang Perikanan telah diperbarui sejak 2009 lalu.
"Kenapa kita harus eksekusi? Karena apa yang terjadi di Indonesia sudah masif dan beyond logic. Bagaimana itu lebih dari 10 ribu kapal asing berseliweran di laut Indonesia, itu beyond logic, bagaimana itu bisa terjadi dan sangat sekian lama kita bangsa luar biasa ada angkatan laut, polisi kita punya semua, tapi di laut lebih dari 10 ribu kapal coming up , yang melaut dan maling itu tiap hari ambil ikan kita," kata dia.
"Hasil sensus 2013, jumlah rumah tangga nelayan turun dari 1 juta 600 tinggal 800, 115 perusahaan ekspor perikanan tutup. Kalau kita nggak mau betulkan one day nggak ada lagi (kapal pencuri ikan)," lanjut Susi.
Susi menambahkan pemerintah tegas memerangi pencurian ikan tanpa kompromi karena berdampak pada kriminal lain.
"Realitanya sangat kencang memerangi ilegal fishing tanpa kompromi, tidak hanya persoalannya nyuri ikan, tapi perdagangan manusia juga yang membawa imigran tapi perdagangan manusia yang bekerja di atas kapal. Ini persoalan yang kita hadapi, BBM kita juga dipakai, dari hasil yang kita dapat penegakkan kapal ilegal," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka