Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirimkan salinan surat penetapan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke fraksi di Fraksi Golkar di DPR.
"Seperti halnya kasus-kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).
Siang tadi, dalam konferensi pers dengan didampingi para pimpinan DPR dan sekretariat jenderal dewan, Novanto mengatakan belum menerima salinan surat penetapan tersangka. Novanto mengatakan telah mengirimkan surat kepada komisi antirasuah untuk minta penjelasan terkait statusnya.
Febri mengakui KPK sudah menerima surat dari Novanto dan sekarang tengah dipelajari untuk kemudian dibalas.
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/ 2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Novanto menjadi tersangka. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seperti halnya kasus-kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).
Siang tadi, dalam konferensi pers dengan didampingi para pimpinan DPR dan sekretariat jenderal dewan, Novanto mengatakan belum menerima salinan surat penetapan tersangka. Novanto mengatakan telah mengirimkan surat kepada komisi antirasuah untuk minta penjelasan terkait statusnya.
Febri mengakui KPK sudah menerima surat dari Novanto dan sekarang tengah dipelajari untuk kemudian dibalas.
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/ 2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Novanto menjadi tersangka. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina