Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirimkan salinan surat penetapan Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik ke fraksi di Fraksi Golkar di DPR.
"Seperti halnya kasus-kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).
Siang tadi, dalam konferensi pers dengan didampingi para pimpinan DPR dan sekretariat jenderal dewan, Novanto mengatakan belum menerima salinan surat penetapan tersangka. Novanto mengatakan telah mengirimkan surat kepada komisi antirasuah untuk minta penjelasan terkait statusnya.
Febri mengakui KPK sudah menerima surat dari Novanto dan sekarang tengah dipelajari untuk kemudian dibalas.
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/ 2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Novanto menjadi tersangka. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Seperti halnya kasus-kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/7/2017).
Siang tadi, dalam konferensi pers dengan didampingi para pimpinan DPR dan sekretariat jenderal dewan, Novanto mengatakan belum menerima salinan surat penetapan tersangka. Novanto mengatakan telah mengirimkan surat kepada komisi antirasuah untuk minta penjelasan terkait statusnya.
Febri mengakui KPK sudah menerima surat dari Novanto dan sekarang tengah dipelajari untuk kemudian dibalas.
"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," kata Febri.
Kemarin, Senin (17/7/ 2017), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Novanto menjadi tersangka. Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Selain itu, Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan
-
Presiden Prabowo Telepon Hotman di Hari Natal, Puji Buka Lapangan Kerja: Hebat Kau!
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Koalisi Sipil Kecam Represi TNI di Aceh: Dalih Bendera Bulan Sabit Dinilai Buka Luka Lama Konflik
-
Nyalip Tak Hati-hati, Calya Disopiri Mahasiswa Myanmar Seruduk Minitrans di Duren Tiga
-
Derita WNI Hamil 6 Bulan di Kamboja, Lolos dari Siksaan Sindikat Judi Online