Suara.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) memasatikan tidak bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub), untuk mengganti Ketua Umum Setya Novanto yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kepastian itu diputuskan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, sehari setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/7/2017).
Rapat tersebut dihadiri etya Novanto, Sekretaris Jenderal Idrus Marham, Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Nurul Arifin, Aziz Syamsuddin, Nusron Wahid dan sejumlah pengurus Partai Golkar.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, rapat tersebut untuk menyikapi dinamika politik terkini dan perkembangan di DPR.
"Agenda rapat sekaligus menyampaikan perkembangan politik terkini sekaligus kondisi Partai Golkar baik eksternal maupun internal, termasuk perkembangan yang ada dalam DPR," ujar Nurdin dalam jumpa pers seusai rapat pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Nurdin menuturkan, rapat itu menghasilkan tujuh poin ketetapan. Poin pertama yakni Partai Golkar tetap mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kedua, Partai Golkar tetap melaksanakan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2017 yang berkaitan dengan pencalonan Joko Widodo sebagai calon presiden tahun 2019.
Ketiga, Nurdin mengatakan DPP Partai Golkar tetap melaksanakan keputusan Rapimnas 2017 perihal tidak akan melaksanakan munaslub.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Tangkap dan Tahan Setya Novanto
"DPP tetap berketetapan melaksanakan keputusan Rapimnas 2017, khususnya berkaitan bahwa tidak akan melaksanakan munaslub," ucap Nurdin.
Ketetapan keempat, Partai Golkar menyetujui keputusan Setya Novanto yang menginstruksikan Ketua Nurdin Halid dan Idrus Marham menjalankan organisasi Partai Golkar.
Sementara poin kelima, seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPR wajib datang dalam sidang paripurna pengambilan keputusan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pemilu 2017.
Sedangkan poin keenam, DPP menugaskan kepada anggota fraksi pemenangan pemilu Indonesia I dan Indonesia II dan seluruh koordinator wilayah Partai Golkar, untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kader mengenai kondisi terkini Partai Golkar.
"Ketujuh, DPP tetap berpegang teguh pada landasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan seluruh peraturan-peraturan pelaksanaan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Bukan Pidato Biasa, Bahlil 'Roasting' Tipis-tipis Petinggi Golkar Pakai Gaya Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan