Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menahan Ketua DPR Setya Novanto, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Penyidikan sedang berjalan, dan proses penyidikan kegiatan-kegiatan berupa pemeriksaan saksi atau tersangka, penahanan, penggeledahan atau kegiatan-kegiatan lain, itu dimungkinkan sesuai hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini hingga Rp2,3 triliun.
Selain Novanto, komisi antirasuah juga terus menggarap tersangka lain, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Secara paralel, tersangka AA yang diharapkan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan dalam tindakan lebih lanjut," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga terus menelusuri aliran dana e-KTP yang diduga masuk ke kantong beberapa pihak, baik anggota DPR, Kementerian Dalam Negeri, maupun pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk tersangka Andi, KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Priyono. Sedang pencegahan untuk Novanto, sudah lebih dulu dilakukan.
"Kami melakukan pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Sprindik untuk AA kasus e-KTP terhitung 5 Juli 2017. SN sudah dicegah saat saksi untuk tersangka AA, 10 April 2017," terangnya.
Baca Juga: Gadis Jerman Usia 16 Tahun Anggota ISIS Ditangkap Tentara Irak
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?