Suara.com - Dewan Kota Honolulu, Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat, menggelar pemungutan suara mengenai peraturan denda bagi warga yang menggunakan telepon seluler ketika menyeberang jalan.
Hasilnya, seperti dilansir clikondetroit.com, Selasa (18/7/2017), mayoritas anggota dewan kota menyetujui peraturan baru tersebut.
Brandon Elefante mengatakan, uniknya, peraturan baru tersebut dulunya diusulkan oleh sejumlah kelompok pelajar sekolah menengah.
“Biasanya, para pelajar merupakan orang yang senang bermain telepon seluler. Tapi mereka yang justru meminta adanya peraturan tersebut,” tutur Elefante.
Setelah disetujui, siapa pun yang tepergok bermain ponsel saat menyeberang jalan akan dienda USD15 atau setara Rp200 ribu hingga USD99 (Rp1,3 juta).
Kalau seseorang yang sudah terkena sanksi tapi masih juga melakukan hal sama, denda akan ditambah menjadi USD500 atau setara Rp6,6 juta.
Peraturan itu tak hanya melarang warga menggunakan ponsel saat menyeberang jalan, tapi juga tablet, permainan video genggam, kamera digital, dan komputer jinjing.
Baca Juga: Menteri Susi Dapat Gelar Kehormatan Wadonna Pinunjul
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka