Jumat (1/10/65), terjadi penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal TNI Angkatan Darat oleh sekelompok perwira muda TNI. Setelah peristiwa itu, angkatan bersenjata mengklaim Gestok tersebut didalangi PKI.
Akibatnya, Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) menetapkan pembubaran dan pelarangan PKI yang diikuti tragedi kemanusiaan berupa pembantaian banyak anggota dan simpatisan partai tersebut serta pendukung Bung Karno.
Selain itu, imbas pembubaran PKI itu adalah pelarangan serta pembubaran ormas partai tersebut, yakni Pemuda Rakyat (PR).
Tak hanya itu, ormas-ormas yang memunyai kesamaan konsepsi dengan PKI, seperti Barisan Tani Indonesia (BTI), Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (Sobsi) dan lainnya juga dilarang.
Beragam insitusi pendidikan yang dinilai komunis juga dibubarkan dan dilarang berdiri kembali, semisal Institut Ilmu Sosial Ali Archam dan Universitas Res Publica.
Kasus Gafatar
Pemerintah melalui jaksa agung, menteri agama, dan menteri dalam negeri, secara resmi mengeluarkan keputusan melarang kegiatan dan aktivitas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada tahun 2016.
Selengkapnya, pemerintah melarang Gafatar melalui Surat keputusan bersama tersebut bernomor 93 Tahun 2016, Kep- 043/A/JA/02/2016, dan 223-865 Tahun 2016.
Baca Juga: Anggota DPR Ingin Citra Parlemen Dipulihkan Usai Novanto Jadi TSK
Alasannya, Gafatar mengajarkan pemahaman yang sesat kepada masyarakat. Gafatar disebut sebagai “jelmaan” Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadeq.
Ketika Musadeq dipenjara dan Al Qiyadah dianggap organisasi terlarang, sejumlah alumninya membangun Gafatar.
Tahun 2011, Gafatar sempat mendaftar ke Kemendagri. Kala itu mereka mendaftar menggunakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan.
Tapi, kebijakan pemerintah berubah ketika Gafatar ketahuan membangun kamp permukiman eksklusif di Kalimantan Barat pada Januari 2016. Pembangunan pemukiman itu dianggap sebagai embrio pembentukan negara baru di dalam NKRI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib