Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/7/2017).
Yudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kasus suap proyek jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pantaua Suara.com, Yudi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan menggunakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Dalam keterangan singkat kepada wartawan, Yudi manyatakan dirinya merasa senang karena segera diadili.
"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi saat keluar dari lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Selain itu, Yudi juga mengatakan dirinya menjadi korban pencatutan nama oleh seseorang dalam kasus suap proyek jalan di daerah Maluku dan Maluku Utara tersebut.
Dia juga mengakui sudah menyampaikan sosok pencatut namanya kepada penyidik KPK.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik, bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," tutur Yudi sambil masuk ke mobil tahanan.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Yudi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidik, selama 20 hari ke depan.
"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," kata Febri.
Baca Juga: Tak Hanya HTI, Sekte 'Saksi Yehuwa' Juga Diusul Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum