Suara.com - Akademisi Universitas Indonesia Boni Hargens meminta pemerintah tidak hanya menertibkan dan mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sebab, Boni mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diterbitkan bukan hanya untuk membubarkan HTI.
Apalagi, Boni mengklaim banyak organisasi lain yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila. Salah satu ormas yang disebut Boni adalah sekte Saksi Yehuwa (Yehova Witness).
“Selain HTI, pemerintah melalui Perppu No 2/2017 itu seharusnya juga membubarkan sekte Saksi Yehuwa karena aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, sehingga sudah meresahkan masyarakat,” kata Boni kepada Suara.com, Rabu (19/7/2017) malam.
Ia menuturkan, Saksi Yehuwa melakukan evangelisasi atau khotbah yang terbilang radikal serta agresif di Indonesia.
Misalnya, kata dia, anggota sekte Saksi Yehuwa melakukan khotbah dari rumah ke rumah meskipun si pemilik bukan bagian dari mereka.
“Tidak hanya itu, mereka juga melakukan evangelisasi di halte-halte dan tempat-tempat publik lainnya. Ini suatu pemaksaan keyakinan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ Pancasila,” terangnya.
Selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, pembubaran Saksi Yehova juga untuk membuktikan klaim-klaim sebagian pihak yang menilai Perppu No 2/2017 hanya ditujukan untuk HTI.
“Ini biar clear, bahwa perppu itu bukan untuk HTI saja, melainkan seluruh ormas yang bertentangan dengan dasar negara. Karenanya, usul pembubaran Saksi Yehuwa harus diperhatikan oleh pemerintah,” pintanya.
Baca Juga: Dukung Startup Lokal, Google Lounge Diresmikan di Jakarta
Untuk diketahui, Saksi Yehuwa adalah sekte atau denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang hingga tahun 1931 bernama “Siswa Alkitab”.
Sekte tersebut pernah dilarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Pasalnya mereka secara tegas menolak menghormati Bendera Merah Putih dan menolak berpolitik. Tak hanya itu, Saksi Yehuwa juga menolak doktrin trinitas.
Namun, pada tanggal 1 Juni 2001, SK Kejagung itu dicabut berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai