Suara.com - Akademisi Universitas Indonesia Boni Hargens meminta pemerintah tidak hanya menertibkan dan mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sebab, Boni mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diterbitkan bukan hanya untuk membubarkan HTI.
Apalagi, Boni mengklaim banyak organisasi lain yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila. Salah satu ormas yang disebut Boni adalah sekte Saksi Yehuwa (Yehova Witness).
“Selain HTI, pemerintah melalui Perppu No 2/2017 itu seharusnya juga membubarkan sekte Saksi Yehuwa karena aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, sehingga sudah meresahkan masyarakat,” kata Boni kepada Suara.com, Rabu (19/7/2017) malam.
Ia menuturkan, Saksi Yehuwa melakukan evangelisasi atau khotbah yang terbilang radikal serta agresif di Indonesia.
Misalnya, kata dia, anggota sekte Saksi Yehuwa melakukan khotbah dari rumah ke rumah meskipun si pemilik bukan bagian dari mereka.
“Tidak hanya itu, mereka juga melakukan evangelisasi di halte-halte dan tempat-tempat publik lainnya. Ini suatu pemaksaan keyakinan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ Pancasila,” terangnya.
Selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, pembubaran Saksi Yehova juga untuk membuktikan klaim-klaim sebagian pihak yang menilai Perppu No 2/2017 hanya ditujukan untuk HTI.
“Ini biar clear, bahwa perppu itu bukan untuk HTI saja, melainkan seluruh ormas yang bertentangan dengan dasar negara. Karenanya, usul pembubaran Saksi Yehuwa harus diperhatikan oleh pemerintah,” pintanya.
Baca Juga: Dukung Startup Lokal, Google Lounge Diresmikan di Jakarta
Untuk diketahui, Saksi Yehuwa adalah sekte atau denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang hingga tahun 1931 bernama “Siswa Alkitab”.
Sekte tersebut pernah dilarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Pasalnya mereka secara tegas menolak menghormati Bendera Merah Putih dan menolak berpolitik. Tak hanya itu, Saksi Yehuwa juga menolak doktrin trinitas.
Namun, pada tanggal 1 Juni 2001, SK Kejagung itu dicabut berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana