Suara.com - Akademisi Universitas Indonesia Boni Hargens meminta pemerintah tidak hanya menertibkan dan mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sebab, Boni mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diterbitkan bukan hanya untuk membubarkan HTI.
Apalagi, Boni mengklaim banyak organisasi lain yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila. Salah satu ormas yang disebut Boni adalah sekte Saksi Yehuwa (Yehova Witness).
“Selain HTI, pemerintah melalui Perppu No 2/2017 itu seharusnya juga membubarkan sekte Saksi Yehuwa karena aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, sehingga sudah meresahkan masyarakat,” kata Boni kepada Suara.com, Rabu (19/7/2017) malam.
Ia menuturkan, Saksi Yehuwa melakukan evangelisasi atau khotbah yang terbilang radikal serta agresif di Indonesia.
Misalnya, kata dia, anggota sekte Saksi Yehuwa melakukan khotbah dari rumah ke rumah meskipun si pemilik bukan bagian dari mereka.
“Tidak hanya itu, mereka juga melakukan evangelisasi di halte-halte dan tempat-tempat publik lainnya. Ini suatu pemaksaan keyakinan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ Pancasila,” terangnya.
Selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, pembubaran Saksi Yehova juga untuk membuktikan klaim-klaim sebagian pihak yang menilai Perppu No 2/2017 hanya ditujukan untuk HTI.
“Ini biar clear, bahwa perppu itu bukan untuk HTI saja, melainkan seluruh ormas yang bertentangan dengan dasar negara. Karenanya, usul pembubaran Saksi Yehuwa harus diperhatikan oleh pemerintah,” pintanya.
Baca Juga: Dukung Startup Lokal, Google Lounge Diresmikan di Jakarta
Untuk diketahui, Saksi Yehuwa adalah sekte atau denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang hingga tahun 1931 bernama “Siswa Alkitab”.
Sekte tersebut pernah dilarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 129 Tahun 1976. Pasalnya mereka secara tegas menolak menghormati Bendera Merah Putih dan menolak berpolitik. Tak hanya itu, Saksi Yehuwa juga menolak doktrin trinitas.
Namun, pada tanggal 1 Juni 2001, SK Kejagung itu dicabut berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/1998 tentang HAM, dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar