Suara.com - Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu, Kamis (20/7/2017), dihujani interupsi anggota DPR.
Interupsi datang bertubi-tubi setelah Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Lukman Edy menyampaikan laporan.
Anggota Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mewanti-wanti jangan sampai salah mendesain sistem demokrasi.
"Ini adalah momentum untuk mendesain pemilu penguatan sistem presidential dan kepartaian, itu tidak akan berarti dan akan melemahkan bila kita keliru mendesain sistem tersebut," kata Syafi'i.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima minta keputusan segera diambil dan tidak perlu memperdebat hasil laporan Pansus RUU Pemilu. Dia meminta supaya rapat dilanjutkan dengan agenda pengambilan suara.
"Jangan sampai kita terlalu lama sehingga pengambilan keputusan molor. Fraksi PDI Perjuangan memohon seluruh anggota dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata Arya Bima.
Dalam interupsi, anggota Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengutip kalimat Presiden Soekarno agar jangan ada kepentingan taktis dengan mengorbankan kepentingan teknis, apalagi ideologi. Dia meminta solusi terbaik dalam RUU Pemilu.
"Yang kita perjuangkan sejak 1998 dan puncaknya amandemen 1945. Kita ingin republik ini lebih baik, pembangunan ekonomi bisa berjalan. Itu ruh perjuangan reformasi kita. Saya harap kita memahami ada solusi yang terbaik," kata Ramson.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menginginkan musyawarah mufakat untuk menempuh kesepakatan atas RUU Pemilu. PAN mengusulkan dilakukan sesi lobi sebelum pengambilan keputusan.
"Karena jika dari lima paket isu krusial belum ada titik temu, siapa tahu dari lobi-lobi ada paket baru. Kami usul langsung kita skors sidang ini, intinya kami minta lobi untuk musyawarah mufakat," katanya.
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mengusulkan supaya rapat berlanjut. Jika nanti voting, dia minta dilakukan secara tertutup.
"Kami imbau dilakukan voting secara tertutup," katanya.
Berbeda dengan Demokrat, anggota Fraksi Nasdem Johnny G. Plate meminta rapat dilanjutkan dengan syarat musyawarah mufakat. Bila musyawarah mufakat tidak bisa ditempuh, maka harus dilakukan pengambilan suara dengan sistem terbuka.
"Kami usul untuk melanjutkan pandangan fraksi dan selanjutnya putusan diambil apakah itu musyawarah mufakat dan atau suara terbanyak dengan sistem terbuka," kata dia.
Saat ini, rapat paripurna masih berlangsung. Semua fraksi mendapatkan kesempatan untuk berpendapat.
Rapat beragendakan pengambilan keputusan tingkat II dihadiri lima pimpinan DPR dan 534 anggota dewan dari total 555 anggota.
Tag
Berita Terkait
-
Revisi UU Pemilu Masih Mandek, Pakar Desak AI Masuk Regulasi Demi Demokrasi yang Transparan
-
Usulan Perludem di RUU Pemilu: Jeda Pemilu Nasional dan Lokal, Hapus Ambang Batas Pencalonan Kepala
-
Perludem Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Pemilu Biar Simulasi Tak Terburu-buru
-
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perludem: Jangan Pemilu 2029 Lebih Parah dari 2024!
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?