Suara.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan sejumlah orang yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP yang terdiri dari anggota DPR, pengacara, anggota konsorsium, staf Kementerian Dalam Negeri.
"Sejak penganggaran dan pengadaan barang dan jasa KTP-E, terdakwa I Irman dan terdakwa II Sugiharto telah menerima uang sebagai berikut, pertama Irman menerima uang 300 ribu dollar AS yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan 200 ribu dollar AS dari terdakwa II. Terdakwa II menerima 30 ribu dolar AS dari Paulus Tannos dan uang 20 ribu dollar AS yang berasal dari Johanes Marliem yang sebagian uang dibelikan Honda Jazz seharga Rp150 juta," kata anggota majelis hakim Anwar dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/7/2017).
Selain kedua terdakwa, masih ada pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan yaitu:
- Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dollar AS
- Diah Angraini 500 ribu dollar AS
- Markus Nari 400 ribu dollar as atau Rp4 miliar
- Ade Komarudin 100 ribu dollar AS
- Hotma Sitompul 400 ribu dollar AS
- Husni Fahmi 20 ribu dollar AS dan Rp30 juta
- Drajat Wisnu 40 ribu dollar AS dan Rp25 juta
- Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan "gathering" dan SBI sejumlah Rp1 miliar
- Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
- Mahmud Toha Rp30 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
- Perum PNRI Rp107,710 miliar
- PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
- PT LEN Industri Rp3,415 miliar
- PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
- PT Quadra Solution Rp79 miliar
"Pemberian uang itu jelas menguntungkan bagi para terdakwa, yang menjadi pertanyaan apakah memang menjadi tujuan para terdakwa untuk melakukan itu, karena para terdakwa termasuk penerima uang dan memberikan kepada pihak lain dan ikut menjadi perantara pemberian dan setidaknya mengetahui pemberian itu," tambah hakim Anwar.
"Menimbang pada November 2012 terdakwa II Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf pada Kemendagri, Kemenkeu dan BPK sekretaris Komisi II dan Bappenas yang berhubungan dengan pengusulan anggaran KTP-E yaitu kepada," kata hakim Frangki.
- Wulung selaku Auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil sejumlah Rp80 juta setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010
- Staf pada sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan Terdakwa II melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp25 juta
- Ani Miryanti selaku Koordinator Wilayah (Korwil) III sosialisasi dan supervisi KTP Elektronik sejumlah Rp50 juta untuk diberikan kepada 5 orang Korwil masing-masing sejumlah Rp10 juta
- Heru Basuki selaku Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK sejumlah Rp40 juta
- Asniwarti selaku staf pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sejumlah Rp60 juta
- Staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto sejumlah Rp40 juta
- Drajat Wisnu Setyawan sejumlah Rp25 juta
- Wisnu Wibowo selaku Kepala bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri sejumlah Rp10 juta
- Husni Fahmi sejumlah Rp30 juta
- Ruddy Indrato Raden selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima hasil pengadaan sejumlah Rp30 juta
- Junaidi selaku Bendahara pembantu proyek sejumlah Rp30 juta
- Dididk Supriyanto selaku staf pada Setditjen Dukcapil sejumlah Rp10 juta dan;
- Bistok Simbolon selaku Deputi Bidang Politik dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet sejumlah Rp30 juta guna pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terdakwa I.
Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dollar AS dikurangi 300 ribu dollar AS dan Rp50 juta subsider dua tahun kurungan.
Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider satu bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50 ribu dollar AS dikurangi pengembalian 30 ribu dollar AS dan Rp150 juta subsider satu tahun kurungan.
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
-
AGRA Desak Penghentian Proyek Transmigrasi ala Orde Baru: Haruskah Membuka Hutan dan Belukar Lagi?
-
Detik-detik Mikrofon Prabowo Mati di KTT PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Pesan Palestina Tetap Menggema
-
Sudah Gandeng Ahli ITB, Pemprov DKI Yakin Bau Sampah RDF Rorotan Sudah Teratasi
-
Bukan Jenderal Biasa, Mengenal Komjen Chryshnanda yang Ditunjuk Pimpin Tim Transformasi Polri
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR RI Bakal Sahkan APBN 2026 dan Prolegnas dalam Rapat Paripurna
-
Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa