Suara.com - Dewan Pakar Partai Golkar mendukung keputusan rapat pleno pimpinan Golkar beberapa waktu lalu yang isinya tetap mengikuti mekanisme AD/ART yaitu Setya Novanto tetap menjadi ketua umum. Hal ini menyusul status Novanto yang ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Pasca ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, dalam hal ini langkah-langkah ditetapkan adalah hasil pleno kemarin, dan kami memahami telah menerima sepenuhnya hal itu dengan baik dan langkah-langkah yang ditentukan oleh DPP Partai Golkar," ujar Agung dalam jumpa pers usai rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Agung menambahkan pertemuan dewan pakar yang dihadiri Novanto, hari ini, Golkar belum menunjuk siapa kuasa hukum untuk mendampingi Novanto menghadapi perkara dan belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Sampai hari ini ketua umum belum tetapkan siapa pengacaranya, pengacara resminya. Adapun berbagai berita pak ketua umum akan ajukan praperadilan, itu sampai sekarang belum ditetapkan, belum diputuskan," kata dia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat berharap kasus yang menimpa Novanto segera selesai.
Dia senang ketika nama Novanto tidak disebut dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Kamis (21/7/2017). Kasus ini sempat ramai karena nama Novanto hilang.
"Saya dengar di dalam sidang putusan pengadilan e-KTP ini, bahwa ketua umum tidak disebut tidak terkait. Ini turun menggembirakan bahwa mudah-mudahan saja, hal ini memperkuat pernyataan yang sering disampaikan Pak Setya Novanto bahwa dia tidak terlibat kasus E-KTP," tutur Agung.
Agung menambahkan partainya tetap memberikan dukungan kepada Novanto dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Hari ini kita buktikan kami berikan dukungan sepenuhnya juga untuk waktu-waktu mendatang, jadi kami sampaikan sekaligus Partai Golkar tetap pada posisi proses hukum untuk mengedepankan hukum sebagai panglima," kata dia.
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta