Suara.com - Kuasa korban dugaan penipuan oleh penceramah Jam'an Nur Chotib Mansur—lebih populer disapa Ustaz Yusuf Mansur—dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
"Ini berarti polisi telah menindaklanjuti laporan yang kami layangkan pada 15 Juni lalu," ujar Sudarso Arif Bakuma yang ditunjuk sebagai kuasa korban dugaan penipuan oleh Yusuf Mansur, kepada wartawan di Surabaya, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/7/2017)
Darso, sapaan akrabnya, mengatakan ada empat orang korban Yusuf Mansur di Surabaya yang telah menguasakan perkara ini kepada dirinya.
Dia mengatakan, telah dipanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintakan keterangan pada hari Jumat (21/7), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan oleh Ustaz Yusuf Mansur, yang berkedok investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
Investasi yang diduga penipuan itu diistilahkan Yusuf sebagai “investasi sedekah’.
Dalam dugaan kasus ini, Darso mengisahkan, Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut.
Yusuf, sambungnya, menjanjikan jemaah yang berinvestasi mendapat sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.
Namun, proyek yang dijanjikan hingga kekinian tidak pernah terealisasi. Darso menuturkan, saat memenuhi panggilan polisi, dia diberikan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Unik, Musikus India Bermain Gitar saat Kepalanya Dibedah
"Pertama, terkait kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Kedua, tentang keterkaitan dengan para korban yang memberikan kuasa proses hukum ini kepada saya," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian sangat membantu dalam menangani perkara ini. Apalagi, Darso menduga terdapat banyak korban lain dari kalangan jemaah pengajian Yusuf di wilayah lain Indonesia.
"Polisi melihat kasus ini bukan hanya sebatas penipuan maupun penggelapan, tapi juga mengembangkannya ke masalah pelanggaran undang-undang investasi. Pertanyaan yang diajukan kemarin mengarah ke sana," ungkapnya.
Dalam perkara ini dia telah menunjuk pengacara Rahmad K Siregar untuk mendampingi para korban.
"Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap satu persatu korban pada tiga hari ke depan,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!