Suara.com - Sepasang kekasih, Kah (26) dan RKS (23), diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan barang bukti 11,33 gram sabu yang dibagi ke dalam plastik paket kecil dan sedang.
Keduanya ditangkap saat menginap di sebuah wisma di Jalan Pemuda Desa, Kotabaru Siberida, Kecamatan Keritang, Indragiri Hilir, Rabu, 19 Juli 2017, pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka tersebut yakni Kah (26), bekerja sebagai petani beralamat di Jalan Pendidikan, Desa Kotabaru Siberida, Keritang Inhil. Sedangkan kekasihnya, RKS (23), pekerjaan ibu rumah tangga beralamat di Parit Sungai Bintang, Kelurahan Kotabaru Reteh, Keritang, Inhil.
Dari 11,33 gram sabu tersebut, barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil, 1 kaca pembakar, 1 timbangan digital, 1 gunting, plastik pembungkus, 2 sendok terbuat dari pipet, 1 dompet, serta uang tunai Rp690.800, dan 5 unit ponsel berbagai merek.
Kepala Satuan Reserse Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar mengatakan sebelum penangkapan itu, polisi menerima informasi, ada seorang laki-laki berinisial Kah, sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kota Baru Siberida.
Mendapatkan informasi tersebut, ia perintahkan anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk menyelidiki lebih awal. Setelah memperoleh informasi akurat, didukung anggota Polsek Keritang dipimpin langsung Kapolsek Keritang, AKP Sutono dan Kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda H Simarmata, menangkap keduanya.
Saat diamankan, Kah sedang berada di tangga lantai 3 wisma itu. Tersangka kemudian digiring ke kamar dihuninya, kamar Nomor 13. Saat digeledah, ditemukan barang bukti paket kecil sabu-sabu.
Saat diinterogasi, tersangka Kah mengakui ada teman perempuannya menginap di wisma tersebut, tepatnya di kamar 12. Polisi langsung menuju kamar sebelah, dan mengamankan perempuan berparas cantik, inisial RKS.
Kamar perempuan tersebut digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu dan 2 unit HP berbagai merk. Kedua pelaku dan barang bukti dimasukkan sel Polres Inhil. (Riau Online)
Berita Terkait
-
Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak