Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin demonstrasi menolak Perppu tentang Ormas yang akan diselenggarakan oleh Gerakan Pengawal Pengawal Fatwa MUI dan Presidium Alumni 212 pada hari Jumat (27/7/2017).
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel