Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin demonstrasi menolak Perppu tentang Ormas yang akan diselenggarakan oleh Gerakan Pengawal Pengawal Fatwa MUI dan Presidium Alumni 212 pada hari Jumat (27/7/2017).
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut