Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin demonstrasi menolak Perppu tentang Ormas yang akan diselenggarakan oleh Gerakan Pengawal Pengawal Fatwa MUI dan Presidium Alumni 212 pada hari Jumat (27/7/2017).
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!