Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]
Polda Metro Jaya belum menerima permohonan izin demonstrasi menolak Perppu tentang Ormas yang akan diselenggarakan oleh Gerakan Pengawal Pengawal Fatwa MUI dan Presidium Alumni 212 pada hari Jumat (27/7/2017).
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
"Masih lama kita tunggu saja nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (23/7/2017).
Menurut poster-poster pengumuman rencana aksi, tertulis mereka akan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, usai menunaikan salat Jumat.
Argo mengimbau masyarakat yang menolak penerbitan Perppu Ormas untuk menggunakan jalur hukum. Sebab, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pemerintah.
"Sudah, kan. Kalau tidak terima silakan gugat lewat jalur hukum," kata dia.
Advokat GNPF MUI Kapitra Ampera menyesalkan pemerintah menerbitkan Perppu Ormas kemudian disusul pencabutan izin badan hukum terhadap organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Menurut Kapitra penerbitan perppu telah menciderai azas demokrasi. Menurut dia seharusnya perppu tidak perlu diterbitkan karena sudah ada UU yang memayungi pengaturan ormas.
"Tetap harus ada pihak ketiga yang memutuskan, dalam hal ini yudikatif. Pengadilan yang berhak memutuskan. Kalau pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, ini tidaklah fair. Karena akan ada faktor like or dislike," kata dia.
Perppu Ormas, kata dia, memberangus kebebasan hak warga negara untuk berorganisasi.
"Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya perppu ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kita melakukan aksi ini" katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara