Presiden KSPI Said Iqbal. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berencana untuk mengajukan judicial review terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
''UU Pemilu kita akan mengadakan judicial review pasal menyangkut presidential threshold 20 persen. Calon presiden juga hanya itu-itu saja. Padahal kan masih banyak orang baik. Harusnya calonnya itu banyak. Biasanya kalau seseorang terpilih menjadi presiden, partainya langsung naik juga. Tapi presidential threshold cuma jadi akal-akalan aja,'' kata Iqbal di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Presidential threshold merupakan ambang batas pencalonan presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Iqbal kemudian mengaitkan presidential threshold dengan permasalahan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sedang ramai di Indonesia.
''Presiden kan kadang banyak yang tidak sesuai dengan harapan kita. Kita yang merasakan kepemimpinan orang tersebut. Daya beli turun kita bisa jadi poor karena tidak ada subsidi. Orang kaya tetap kaya, buruh jadi nearpoor, yang poor malah jadi ke lumpur karena makin turun,'' kata Iqbal.
Iqbal mengatakan KSPI tidak ada urusan dengan dunia politik. Tetapi KSPI harus bersikap karena aturan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
''Kita nggak ada urusan politik, ini kan urusan kesejahteraan. Kepemimpinan seseorang menjadi penting dalam 5 tahun ke depan. Kita nggak ada kaitan dengan Yusril Ihza Mahendra, kaitan kita tentang buruh. Kesejahteraan, Hak Asasi Manusia, upah buruh, dan lainnya,'' kata dia.
''UU Pemilu kita akan mengadakan judicial review pasal menyangkut presidential threshold 20 persen. Calon presiden juga hanya itu-itu saja. Padahal kan masih banyak orang baik. Harusnya calonnya itu banyak. Biasanya kalau seseorang terpilih menjadi presiden, partainya langsung naik juga. Tapi presidential threshold cuma jadi akal-akalan aja,'' kata Iqbal di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Presidential threshold merupakan ambang batas pencalonan presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.
Iqbal kemudian mengaitkan presidential threshold dengan permasalahan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sedang ramai di Indonesia.
''Presiden kan kadang banyak yang tidak sesuai dengan harapan kita. Kita yang merasakan kepemimpinan orang tersebut. Daya beli turun kita bisa jadi poor karena tidak ada subsidi. Orang kaya tetap kaya, buruh jadi nearpoor, yang poor malah jadi ke lumpur karena makin turun,'' kata Iqbal.
Iqbal mengatakan KSPI tidak ada urusan dengan dunia politik. Tetapi KSPI harus bersikap karena aturan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
''Kita nggak ada urusan politik, ini kan urusan kesejahteraan. Kepemimpinan seseorang menjadi penting dalam 5 tahun ke depan. Kita nggak ada kaitan dengan Yusril Ihza Mahendra, kaitan kita tentang buruh. Kesejahteraan, Hak Asasi Manusia, upah buruh, dan lainnya,'' kata dia.
UU Pemilu juga akan digugat oleh sejumlah pihak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempersilakan pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi.
"Kan UU Pemilu sudah diketok, ada empat fraksi yang tidak setuju, soal UU Pemilu silakan mekanismenya ada kalau mau menggugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang," kata Yasonna di gedung Kemenkumham.
Rapat paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari menyetujui UU Pemilu secara aklamasi, meski diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.
Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yaitu ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10 dan konversi suara saint lague murni.
"Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan silakan. Tapi keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang 'WO' (walk out) itu sah saja," tambah Yasonna.
Partai pendukung pemerintah yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi pemerintah.
Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di MK," kata Fadli Zon usai menghadiri rapat paripurna DPR. [Sarah Andinie]
Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yaitu ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10 dan konversi suara saint lague murni.
"Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan silakan. Tapi keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang 'WO' (walk out) itu sah saja," tambah Yasonna.
Partai pendukung pemerintah yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi pemerintah.
Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut.
"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di MK," kata Fadli Zon usai menghadiri rapat paripurna DPR. [Sarah Andinie]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?