Suara.com - Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada PNS jika terindikasi terlibat dengan kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurutnya, PNS sudah disumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Harus ada saksi yang detil. Aturannya ada undang-undangnya ada, sebagai PNS dia disumpah harus setia pada Pancasila dan UUD 45. (sanksi) teguran, disiplin, sampai pemberhentian," ujar Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (26/7/2017).
Tjahjo menuturkan, pihaknya telah membentuk tim untuk menginventarisasi PNS yang terlibat dengan organisasi kemasyarakatan yang anti Pancasila.
"Misal di Dagri, kami bentuk tim ketuanya Sekretaris Jenderal sama Inspektur Jenderal, untuk inventarisasi. Ada bukti nggak dia mengucapkan, berdakwah, mengorganisir, menghimpun di lingkungan Depdagri yang memberikan pemahaman antiPancasila antiBhinneka Tunggal Ika," kata dia.
Maka dari itu, Tjahjo menegaskan pemberhentian kepada PNS yang terbukti mengikuti ormas antiPancasila harus hati-hati, agar tidak dimanfaatkan di lingkungan pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota.
"Pemberhentian ini yang harus hati-hati, jangan nanti dimanfaatkan tim PNS provinsi kabupaten, kota like and dislike rebutan jabatan nanti ada isu ini, harus detil," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat