Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ini merupakan dari kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan sebelumnya.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.
"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.
BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.
SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.
"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.
"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.
BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.
SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.
"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta