Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ini merupakan dari kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan sebelumnya.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.
"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.
BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.
SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.
"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.
"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.
BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.
SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.
"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?