Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
        Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru kasus pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ini merupakan dari kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan sebelumnya.
 
"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
 
Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
 
Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.
 
"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.
 
BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.
 
SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.
 
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.
 
"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.
        
                 
                           
      
        
        "KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, mereka adalah BTS Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Febri menjelaskan BTS ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan promosi PNS dan Kepala Sekolah SMP.
Sementara untuk tersangka SUD yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten diduga melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Dinas Pendidikan.
"Tersangka BTS selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT, Bupati Klaten periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka SUD, Kasi SMP Diknas Klaten terkait dengan pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala Sekolah SMP di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016," ujar Febri.
BTS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan SUD, selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, diduga bersama-sama dengan tersangka SHT menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2016," ujar Febri.
SUD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebelumnya dan semunya sedang dalam proses persidangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember tahun 2016. Setelah melakukan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang cukup panjang dan proses persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status BTS dan SUD sebagai tersangka.
"Untuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat, tetap kita tindaklanjuti dan tetap akan kita dalami. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tidak tertutup kemungkinan akan diproses lebih lanjut itu," kata Febri.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
 - 
            
              Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
 - 
            
              Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
 - 
            
              KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
 - 
            
              BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat JakartaSurabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal
 - 
            
              Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini
 - 
            
              Wajah Lesu Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
 - 
            
              Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
 - 
            
              Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
 - 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!