Suara.com - Kapal Wanderlust ternyata telah dimodifikasi sehingga para pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton bisa menyimpan bahan bakar minyak berlebih agar tak berhenti selama berada di laut.
"Jadi kapal itu dimodifikasi. Ruangan-ruangan mereka ditambahi sehingga bisa menyimpan bahan bakar lebih banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (27/7/2017)
Menurut Nico, cara tersangka memodifikasi kapal pengangkut sabu-sabu dengan menambah kompartemen di bawah bagian kapal. Setelah dimodifikasi, kata Nico, kapal pesiar itu bisa menampung BBM sebanyak 90 ton.
"Kan itu kapal panjangnya 27 meter. Jadi untuk menyimpan sabu hanya 2 meter dari 27 meter ini. Sisanya itu masih banyak kompartemen kompartemen itu mereka modifikasi sehingga bisa memuat bahan bakar dari 20 sampai 90 ton," kata Nico.
Dia juga menyampaikan alasan para tersangka memodifikasi kapal untuk menyimpan BBM lebih agar mereka bisa secepatnya mendrop sabu-sabu dan kemudian pulang.
"Sedangkan kapal itu bisa memuat 90 ton. Jadi dari awal kapal itu sudah dimodifikasi untuk tidak berhenti. Jadi langsung datang dan pergi lagi," katanya
Selain itu, Nico menambahkan, para pelaku juga tidak mengaktifkan sistem GPS kapal Wanderlust agar tak terlacak saat memasuki perairan di Indonesia.
"Dan GPS nya juga di delete oleh mereka. Kemudian dari kapal tidak diisi log book nya dan kemudian AIS (automatic identification system) jadi itu dimatikan, padahal kapal itu harus nyala," kata dia.
Kasus penyeludupan sabu sabu satu ton terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten pada Kamis (13/7/2017) dini hari. Mereka yang ditangkap diantaranya yakni LMH, CWF, LGY dan HYL. LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Baca Juga: Sabu 1 Ton, Cerita Soal Bos Resto dan Guide yang Dilepaskan Lagi
Tak beberapa lama, polisi kemudian juga meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017). Inisial para ABK kapal pengangkut sabu-sabu itu yakni TCH, SCF, KCY, KCH dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?