Suara.com - Kapal Wanderlust ternyata telah dimodifikasi sehingga para pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton bisa menyimpan bahan bakar minyak berlebih agar tak berhenti selama berada di laut.
"Jadi kapal itu dimodifikasi. Ruangan-ruangan mereka ditambahi sehingga bisa menyimpan bahan bakar lebih banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (27/7/2017)
Menurut Nico, cara tersangka memodifikasi kapal pengangkut sabu-sabu dengan menambah kompartemen di bawah bagian kapal. Setelah dimodifikasi, kata Nico, kapal pesiar itu bisa menampung BBM sebanyak 90 ton.
"Kan itu kapal panjangnya 27 meter. Jadi untuk menyimpan sabu hanya 2 meter dari 27 meter ini. Sisanya itu masih banyak kompartemen kompartemen itu mereka modifikasi sehingga bisa memuat bahan bakar dari 20 sampai 90 ton," kata Nico.
Dia juga menyampaikan alasan para tersangka memodifikasi kapal untuk menyimpan BBM lebih agar mereka bisa secepatnya mendrop sabu-sabu dan kemudian pulang.
"Sedangkan kapal itu bisa memuat 90 ton. Jadi dari awal kapal itu sudah dimodifikasi untuk tidak berhenti. Jadi langsung datang dan pergi lagi," katanya
Selain itu, Nico menambahkan, para pelaku juga tidak mengaktifkan sistem GPS kapal Wanderlust agar tak terlacak saat memasuki perairan di Indonesia.
"Dan GPS nya juga di delete oleh mereka. Kemudian dari kapal tidak diisi log book nya dan kemudian AIS (automatic identification system) jadi itu dimatikan, padahal kapal itu harus nyala," kata dia.
Kasus penyeludupan sabu sabu satu ton terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten pada Kamis (13/7/2017) dini hari. Mereka yang ditangkap diantaranya yakni LMH, CWF, LGY dan HYL. LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Baca Juga: Sabu 1 Ton, Cerita Soal Bos Resto dan Guide yang Dilepaskan Lagi
Tak beberapa lama, polisi kemudian juga meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017). Inisial para ABK kapal pengangkut sabu-sabu itu yakni TCH, SCF, KCY, KCH dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang