Suara.com - Kapal Wanderlust ternyata telah dimodifikasi sehingga para pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton bisa menyimpan bahan bakar minyak berlebih agar tak berhenti selama berada di laut.
"Jadi kapal itu dimodifikasi. Ruangan-ruangan mereka ditambahi sehingga bisa menyimpan bahan bakar lebih banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (27/7/2017)
Menurut Nico, cara tersangka memodifikasi kapal pengangkut sabu-sabu dengan menambah kompartemen di bawah bagian kapal. Setelah dimodifikasi, kata Nico, kapal pesiar itu bisa menampung BBM sebanyak 90 ton.
"Kan itu kapal panjangnya 27 meter. Jadi untuk menyimpan sabu hanya 2 meter dari 27 meter ini. Sisanya itu masih banyak kompartemen kompartemen itu mereka modifikasi sehingga bisa memuat bahan bakar dari 20 sampai 90 ton," kata Nico.
Dia juga menyampaikan alasan para tersangka memodifikasi kapal untuk menyimpan BBM lebih agar mereka bisa secepatnya mendrop sabu-sabu dan kemudian pulang.
"Sedangkan kapal itu bisa memuat 90 ton. Jadi dari awal kapal itu sudah dimodifikasi untuk tidak berhenti. Jadi langsung datang dan pergi lagi," katanya
Selain itu, Nico menambahkan, para pelaku juga tidak mengaktifkan sistem GPS kapal Wanderlust agar tak terlacak saat memasuki perairan di Indonesia.
"Dan GPS nya juga di delete oleh mereka. Kemudian dari kapal tidak diisi log book nya dan kemudian AIS (automatic identification system) jadi itu dimatikan, padahal kapal itu harus nyala," kata dia.
Kasus penyeludupan sabu sabu satu ton terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten pada Kamis (13/7/2017) dini hari. Mereka yang ditangkap diantaranya yakni LMH, CWF, LGY dan HYL. LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Baca Juga: Sabu 1 Ton, Cerita Soal Bos Resto dan Guide yang Dilepaskan Lagi
Tak beberapa lama, polisi kemudian juga meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017). Inisial para ABK kapal pengangkut sabu-sabu itu yakni TCH, SCF, KCY, KCH dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta