Suara.com - Kapal Wanderlust ternyata telah dimodifikasi sehingga para pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton bisa menyimpan bahan bakar minyak berlebih agar tak berhenti selama berada di laut.
"Jadi kapal itu dimodifikasi. Ruangan-ruangan mereka ditambahi sehingga bisa menyimpan bahan bakar lebih banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (27/7/2017)
Menurut Nico, cara tersangka memodifikasi kapal pengangkut sabu-sabu dengan menambah kompartemen di bawah bagian kapal. Setelah dimodifikasi, kata Nico, kapal pesiar itu bisa menampung BBM sebanyak 90 ton.
"Kan itu kapal panjangnya 27 meter. Jadi untuk menyimpan sabu hanya 2 meter dari 27 meter ini. Sisanya itu masih banyak kompartemen kompartemen itu mereka modifikasi sehingga bisa memuat bahan bakar dari 20 sampai 90 ton," kata Nico.
Dia juga menyampaikan alasan para tersangka memodifikasi kapal untuk menyimpan BBM lebih agar mereka bisa secepatnya mendrop sabu-sabu dan kemudian pulang.
"Sedangkan kapal itu bisa memuat 90 ton. Jadi dari awal kapal itu sudah dimodifikasi untuk tidak berhenti. Jadi langsung datang dan pergi lagi," katanya
Selain itu, Nico menambahkan, para pelaku juga tidak mengaktifkan sistem GPS kapal Wanderlust agar tak terlacak saat memasuki perairan di Indonesia.
"Dan GPS nya juga di delete oleh mereka. Kemudian dari kapal tidak diisi log book nya dan kemudian AIS (automatic identification system) jadi itu dimatikan, padahal kapal itu harus nyala," kata dia.
Kasus penyeludupan sabu sabu satu ton terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten pada Kamis (13/7/2017) dini hari. Mereka yang ditangkap diantaranya yakni LMH, CWF, LGY dan HYL. LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Baca Juga: Sabu 1 Ton, Cerita Soal Bos Resto dan Guide yang Dilepaskan Lagi
Tak beberapa lama, polisi kemudian juga meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017). Inisial para ABK kapal pengangkut sabu-sabu itu yakni TCH, SCF, KCY, KCH dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu