Suara.com - Kapal Wanderlust ternyata telah dimodifikasi sehingga para pelaku penyelundupan sabu-sabu seberat satu ton bisa menyimpan bahan bakar minyak berlebih agar tak berhenti selama berada di laut.
"Jadi kapal itu dimodifikasi. Ruangan-ruangan mereka ditambahi sehingga bisa menyimpan bahan bakar lebih banyak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (27/7/2017)
Menurut Nico, cara tersangka memodifikasi kapal pengangkut sabu-sabu dengan menambah kompartemen di bawah bagian kapal. Setelah dimodifikasi, kata Nico, kapal pesiar itu bisa menampung BBM sebanyak 90 ton.
"Kan itu kapal panjangnya 27 meter. Jadi untuk menyimpan sabu hanya 2 meter dari 27 meter ini. Sisanya itu masih banyak kompartemen kompartemen itu mereka modifikasi sehingga bisa memuat bahan bakar dari 20 sampai 90 ton," kata Nico.
Dia juga menyampaikan alasan para tersangka memodifikasi kapal untuk menyimpan BBM lebih agar mereka bisa secepatnya mendrop sabu-sabu dan kemudian pulang.
"Sedangkan kapal itu bisa memuat 90 ton. Jadi dari awal kapal itu sudah dimodifikasi untuk tidak berhenti. Jadi langsung datang dan pergi lagi," katanya
Selain itu, Nico menambahkan, para pelaku juga tidak mengaktifkan sistem GPS kapal Wanderlust agar tak terlacak saat memasuki perairan di Indonesia.
"Dan GPS nya juga di delete oleh mereka. Kemudian dari kapal tidak diisi log book nya dan kemudian AIS (automatic identification system) jadi itu dimatikan, padahal kapal itu harus nyala," kata dia.
Kasus penyeludupan sabu sabu satu ton terungkap setelah polisi menangkap empat warga Taiwan di Serang, Banten pada Kamis (13/7/2017) dini hari. Mereka yang ditangkap diantaranya yakni LMH, CWF, LGY dan HYL. LMH, pimpinan penyelundup narkoba itu ditembak mati karena dianggap melawan petugas.
Baca Juga: Sabu 1 Ton, Cerita Soal Bos Resto dan Guide yang Dilepaskan Lagi
Tak beberapa lama, polisi kemudian juga meringkus lima anak buah kapal asal Taiwan saat menangkap kapal Wanderlust di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (15/7/2017). Inisial para ABK kapal pengangkut sabu-sabu itu yakni TCH, SCF, KCY, KCH dan JJS.
Kedelapan tersangka yang ditangkap hidup-hidup itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji