Suara.com - Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membiarkan ojek pangkalan berada di trotoar Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di bawah halte Stasiun Palmerah, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi, Senin (31/7/2017) pagi.
Seharusnya, pedestrian yang sudah diperbaiki oleh pemerintah DKI itu khusus untuk pejalan kaki.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas kepolisian memiliki hak diskresi atau keputusan yang dibuat dengan melonggarkan aturan.
"Mungkin waktu itu ada lintasan sehingga kalau kita melakukan penertiban khawatir akan menjadi chaos. Karena Stasiun Palmerah itu kan akses menuju gedung DPR MPR juga kan," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Meski begitu, Sigit mengatakan akan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar yang sudah mulai diterapkan hari ini.
"Secara prinsip semua pelanggaran, apalagi sudah dicanangkan bulan Agustus sebagai bulan tertib trotoar, kita akan terus intens lakukan penertiban," kata Sigit.
Sigit menerangkan petugas akan melakukan tindakan prefentif dan edukatif sebelum menindak ojek pangkalan di trotoar. Pemerintah DKI lebih dahulu memasang spanduk peringatan di sejumlah trotoar dan menerjunkan petugas.
"Habis itu baru penindakan. Karena itu masuknya pelanggaran rambu toh. Larangan parkir. Kalau kita belum masuk ke UU 22 sendiri, di pasal 275 itu bisa dikenakan hukuman kurungan dan denda itu kan. Tapi kan juga ada pelanggaran rambu dilarang stop dilarang parkir," kata dia.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan meminta seluruh perusahaan transportasi online untuk memberikan pengharagan pada driver yang mematuhi peraturan lalu lintas atau hukuman bagi driver yang melanggar.
Baca Juga: Pemusatan Bulan Tertib Trotoar Terfokus di Tanah Abang
"Harusnya dengan adanya aplikasi ini kan adanya kemudahan termasuk sistem kontrol. Secara manajemen kita minta mereka ada reward dan punishment lah," kata Sigit.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak tahu ada petugas kepolisian dan Dishub DKI yang membiarkan tukang ojek mangkal di trotoar.
Ia hanya menegaskan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk pedagang atau dilintasi pengendara.
"Kalau menurut saya tidak boleh, harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki ya," kata Djarot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!