Suara.com - Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membiarkan ojek pangkalan berada di trotoar Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di bawah halte Stasiun Palmerah, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi, Senin (31/7/2017) pagi.
Seharusnya, pedestrian yang sudah diperbaiki oleh pemerintah DKI itu khusus untuk pejalan kaki.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas kepolisian memiliki hak diskresi atau keputusan yang dibuat dengan melonggarkan aturan.
"Mungkin waktu itu ada lintasan sehingga kalau kita melakukan penertiban khawatir akan menjadi chaos. Karena Stasiun Palmerah itu kan akses menuju gedung DPR MPR juga kan," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Meski begitu, Sigit mengatakan akan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar yang sudah mulai diterapkan hari ini.
"Secara prinsip semua pelanggaran, apalagi sudah dicanangkan bulan Agustus sebagai bulan tertib trotoar, kita akan terus intens lakukan penertiban," kata Sigit.
Sigit menerangkan petugas akan melakukan tindakan prefentif dan edukatif sebelum menindak ojek pangkalan di trotoar. Pemerintah DKI lebih dahulu memasang spanduk peringatan di sejumlah trotoar dan menerjunkan petugas.
"Habis itu baru penindakan. Karena itu masuknya pelanggaran rambu toh. Larangan parkir. Kalau kita belum masuk ke UU 22 sendiri, di pasal 275 itu bisa dikenakan hukuman kurungan dan denda itu kan. Tapi kan juga ada pelanggaran rambu dilarang stop dilarang parkir," kata dia.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan meminta seluruh perusahaan transportasi online untuk memberikan pengharagan pada driver yang mematuhi peraturan lalu lintas atau hukuman bagi driver yang melanggar.
Baca Juga: Pemusatan Bulan Tertib Trotoar Terfokus di Tanah Abang
"Harusnya dengan adanya aplikasi ini kan adanya kemudahan termasuk sistem kontrol. Secara manajemen kita minta mereka ada reward dan punishment lah," kata Sigit.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak tahu ada petugas kepolisian dan Dishub DKI yang membiarkan tukang ojek mangkal di trotoar.
Ia hanya menegaskan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk pedagang atau dilintasi pengendara.
"Kalau menurut saya tidak boleh, harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki ya," kata Djarot.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja