Suara.com - Polri mengungkap sindikat jaringan internasional Narkoba dengan barang bukti 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Dua pelaku yang ditangkap, Liu Kit Cung alias Cung sebagai penerima dan Erwin yang bertindak sebagai kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Danintyo mengatakan, penangkapan berawal pada 21 Juli 2017. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, polisi menangkap pelaku yang bertugas sebagai pengirim Liu Kit Cung alias Cung sebagai penerima di Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
"Pada 21 Juli berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi (dari Belanda) dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik 3 alumunium dengan berat 1 bungkus 2.2 kg, (1 butir ekstasi sama dengan 0.2 gram atau ada 10.000 butir ) total 1,2 juta butir," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).
Eko mengatakan pelaku Acung mengaku dikendalikan oleh seorang napi di LP Nusa Kembangan bernama.
"Setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendailikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng," tutur dia.
Adapun pelaku Erwin ditangkap pada 23 Juli 2017 di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra.
"Kemudian pada tanggal 23 Juli satgas melaksanakan pengembangan dengan control delivery sebanyak 56 Bungkus Extacy (sesuai perintah tersangka Aseng pengedali dari LP Nusa Kambangan ) berhasil ditangkap tersangka diparkiran Flavour Blizt Alam Sutra," kata dia.
Dari hasil penangkapan terhadap dua orang pelaku atas nama Acung dan Erwin, polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Usai melakukan pengembangan terhadap dua orang tersangka, hasilnya, Kamis 27 Juli 2017 sekitar pukul 23.45 polisi menangkap satu orang pelaku lainnya yaitu M Zulkarnain.
Baca Juga: 11.000 Pil Narkoba Dibalut Ayat Al Quran Diselundupkan ke Saudi
"Dari hasil pengembangan, dua tersangka sebelumnya kami menangkap pelaku lainnya bernama Zulkarnain," ucap Eko.
Namun, pelaku atas nama Zulkarnain telah ditembak mati oleh petugas, karena mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka atas nama Zulkarnain melakukan perlawanan dan dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh anggota," tutur Eko.
Zulkarnain tewas pada saat dirinya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur oleh petugas saat dilakukan tindakan tegas.
"Tersangka Zulkarnain meninggal dunia pada saat dibawa ke rumah sakit," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar