Suara.com - Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Sekarang statusnya menjadi buronan kasus pornografi dengan tersangka lainnya, Firza Husein.
Rizieq mengakhiri buronannya merayakan ultah Ormas FPI ke-19. Selain itu Rizieq juga akan menghadapi proses hukum kasus pornografinya.
"Tentu kalau dia (Rizieq) pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini, terus balik lagi ngapain?" kata Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu menyampaikan sebetulnya Rizieq siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pornografi. Namun, Kapitra menyampaikan alasan adanya rencana pengerahan massa untuk menyambut Rizieq saat tiba di tanah air karena para simpatisannya menganggap kasus yang menjerat pimpinan FPI itu cenderung bermuatan politis.
"Dari dulu siap, cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap, kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat nggak bisa terima tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan nggak ada salahnya, tidak ada gerakan apapun dari dulu kan, beberapa kali di sini saya yang antarin juga, beberapa kali diproses-proses hukum datang," kata dia.
Terkait hal itu, kata Kapitra, Rizieq juga berpesan agar massa simpatisanya tidak melakukan aksi pengawalan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lain.
"Habib kan menyampaikan ke umat untuk tetap tenang, tidak melakukan gerakan-gerakan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus
Berita Terkait
-
Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus
-
Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya
-
Jubir FPI: Ada Salam Kangen dari Habib Rizieq untuk Antum Semua
-
Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?
-
Pesan Terakhir Iriawan Buat Rizieq Shihab yang Masih di Arab
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN