Suara.com - Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Sekarang statusnya menjadi buronan kasus pornografi dengan tersangka lainnya, Firza Husein.
Rizieq mengakhiri buronannya merayakan ultah Ormas FPI ke-19. Selain itu Rizieq juga akan menghadapi proses hukum kasus pornografinya.
"Tentu kalau dia (Rizieq) pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini, terus balik lagi ngapain?" kata Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu menyampaikan sebetulnya Rizieq siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pornografi. Namun, Kapitra menyampaikan alasan adanya rencana pengerahan massa untuk menyambut Rizieq saat tiba di tanah air karena para simpatisannya menganggap kasus yang menjerat pimpinan FPI itu cenderung bermuatan politis.
"Dari dulu siap, cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap, kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat nggak bisa terima tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan nggak ada salahnya, tidak ada gerakan apapun dari dulu kan, beberapa kali di sini saya yang antarin juga, beberapa kali diproses-proses hukum datang," kata dia.
Terkait hal itu, kata Kapitra, Rizieq juga berpesan agar massa simpatisanya tidak melakukan aksi pengawalan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lain.
"Habib kan menyampaikan ke umat untuk tetap tenang, tidak melakukan gerakan-gerakan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus
Berita Terkait
-
Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus
-
Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya
-
Jubir FPI: Ada Salam Kangen dari Habib Rizieq untuk Antum Semua
-
Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?
-
Pesan Terakhir Iriawan Buat Rizieq Shihab yang Masih di Arab
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional