Suara.com - Rizieq Shihab rencananya akan pulang ke Indonesia pada 15 Agustus 2017. Sekarang statusnya menjadi buronan kasus pornografi dengan tersangka lainnya, Firza Husein.
Rizieq mengakhiri buronannya merayakan ultah Ormas FPI ke-19. Selain itu Rizieq juga akan menghadapi proses hukum kasus pornografinya.
"Tentu kalau dia (Rizieq) pulang ke Indonesia artinya tentu dia akan menghadapi semua permasalahan dan hal-hal yang berhubungan dengan keadaan yang ada di sini. Kalau dia pulang ke sini, terus balik lagi ngapain?" kata Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu menyampaikan sebetulnya Rizieq siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pornografi. Namun, Kapitra menyampaikan alasan adanya rencana pengerahan massa untuk menyambut Rizieq saat tiba di tanah air karena para simpatisannya menganggap kasus yang menjerat pimpinan FPI itu cenderung bermuatan politis.
"Dari dulu siap, cuma masalahnya kan umatnya yang belum siap, kalau ada sesuatu yang mencederai keadilan tentu umat nggak bisa terima tapi jika ada jaminan keadilan itu sakral dan tidak dicampuri kepentingan-kepentingan nggak ada salahnya, tidak ada gerakan apapun dari dulu kan, beberapa kali di sini saya yang antarin juga, beberapa kali diproses-proses hukum datang," kata dia.
Terkait hal itu, kata Kapitra, Rizieq juga berpesan agar massa simpatisanya tidak melakukan aksi pengawalan yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lain.
"Habib kan menyampaikan ke umat untuk tetap tenang, tidak melakukan gerakan-gerakan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus
Berita Terkait
-
Ternyata, Buronan Rizieq Shihab Belum Pasti Pulang di 17 Agustus
-
Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya
-
Jubir FPI: Ada Salam Kangen dari Habib Rizieq untuk Antum Semua
-
Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?
-
Pesan Terakhir Iriawan Buat Rizieq Shihab yang Masih di Arab
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026