Ade Komarudin [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Kamis (3/8/2017). Kalau sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi untuk terpidana kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta untuk tersangka Andi Agustinus, kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Usai diperiksa selama kurang lebih dari satu jam, Ade tidak langsung meninggalkan gedung KPK. Tetapi, Ade mengajak wartawan untuk bersikap duduk lesehan di lantai.
Ade menjelaskan posisinya dalam kasus korupsi e-KTP.
"Misalkan, saya disebut pernah anggota komisi II DPR RI, padahal saya ini dari (tahun 1997) jadi anggota DPR sampai hari ini, saya tidak pernah jadi anggota komisi II," kata Ade.
Ketika Ade dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto pada tanggal 6 April 2017, Ade sudah menyampaikan bukan anggota Komisi II dan tidak pernah bersinggungan dengan pembahasan proses pengadaan e-KTP.
"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota komisi XI. Sekarang saya anggota komisi IX. Waktu sebelumnya, tahun 97 anggota komisi V dan VI," kata Ade.
Itu sebabnya, Ade kaget begitu disebut di media ikut menerima uang.
"Judul beritanya mengerikan buat saya, Ade titik dua terbukti menerima. Setelah saya perhatikan dengan benar itu, apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu.Artinya hakim masih sangat profesional, kata saya," kata Ade.
Dia juga menjelaskan soal isi dakwaan yang menyebutkan menerima paket dari pejabat Dukcapil Drajat Wisnu di rumahnya, kompleks DPR, Kalibata.
"Pak Drajat Wisnu waktu itu menyampaikan beliau membawa bungkusan tidak tahu bungkusan itu uang atau apa, kemudian disampaikan di alamat, beliau juga nggak ngerti. Kemudian dicecar oleh jaksa waktu itu. Saya kira bagus itu, supaya clear," kata Ade.
Ade mengatakan semenjak tahun 2005, dia pindah dari rumah dinas dan menempati rumah pribadi pada 1997.
"Semenjak itu saya tidak mengetahui lagi rumah dinas komplek Kalibata," kata Ade.
Dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan Ade menerima uang senilai 100 ribu dollar AS atau setara dengan Rp1 miliar. Turut bersamanya menerima uang yaitu Miryam S. Haryani 1,2 juta dollar AS dan Markus Nari berjumlah 400 ribu dollar AS atau setara Rp4 miliar.
Usai diperiksa selama kurang lebih dari satu jam, Ade tidak langsung meninggalkan gedung KPK. Tetapi, Ade mengajak wartawan untuk bersikap duduk lesehan di lantai.
Ade menjelaskan posisinya dalam kasus korupsi e-KTP.
"Misalkan, saya disebut pernah anggota komisi II DPR RI, padahal saya ini dari (tahun 1997) jadi anggota DPR sampai hari ini, saya tidak pernah jadi anggota komisi II," kata Ade.
Ketika Ade dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan Irman dan Sugiharto pada tanggal 6 April 2017, Ade sudah menyampaikan bukan anggota Komisi II dan tidak pernah bersinggungan dengan pembahasan proses pengadaan e-KTP.
"Saya tidak terlibat semuanya, karena saya anggota komisi XI. Sekarang saya anggota komisi IX. Waktu sebelumnya, tahun 97 anggota komisi V dan VI," kata Ade.
Itu sebabnya, Ade kaget begitu disebut di media ikut menerima uang.
"Judul beritanya mengerikan buat saya, Ade titik dua terbukti menerima. Setelah saya perhatikan dengan benar itu, apa yang dibacakan oleh hakim itu, tidak ada seperti itu.Artinya hakim masih sangat profesional, kata saya," kata Ade.
Dia juga menjelaskan soal isi dakwaan yang menyebutkan menerima paket dari pejabat Dukcapil Drajat Wisnu di rumahnya, kompleks DPR, Kalibata.
"Pak Drajat Wisnu waktu itu menyampaikan beliau membawa bungkusan tidak tahu bungkusan itu uang atau apa, kemudian disampaikan di alamat, beliau juga nggak ngerti. Kemudian dicecar oleh jaksa waktu itu. Saya kira bagus itu, supaya clear," kata Ade.
Ade mengatakan semenjak tahun 2005, dia pindah dari rumah dinas dan menempati rumah pribadi pada 1997.
"Semenjak itu saya tidak mengetahui lagi rumah dinas komplek Kalibata," kata Ade.
Dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyebutkan Ade menerima uang senilai 100 ribu dollar AS atau setara dengan Rp1 miliar. Turut bersamanya menerima uang yaitu Miryam S. Haryani 1,2 juta dollar AS dan Markus Nari berjumlah 400 ribu dollar AS atau setara Rp4 miliar.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan