Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Setya Novanto menjiplak pertanyaan saat dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Itu disampaikan Marzuki ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
"Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, KPK akan terus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan jika kembali menetapkan tersangka baru dan pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi setiap tersangka baru, sebagai ketua DPR akan dipangil, kenal nggak? Tahu nggak? Ya begitu saja. Jadi nggak ada hal-hal yang baru," kata dia.
Karena tidak ada hal baru, Marzuki kembali mengatakan bahwa keterangannya untuk tersangka Setya Novanto hanya copy paste dari keterangganya pada BAP penyidikan tersangka Andi Narogong.
"Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong di-copy paste ke Setnov, persis sama. Cuma namanya (tersangka) saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan. Makanya 15 menit, hanya 15 menit," kata Politikus Demokrat tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, menyebut Marzuki merupakan salah satu anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP, atau pihak yang diperkaya sejumlah Rp20 milyar.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri. Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Baca Juga: Pencetakan 1.302 e-KTP Ahmadiyah Manis Lor Dilakukan 14 Hari
Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Padahal harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta