Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Setya Novanto menjiplak pertanyaan saat dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Itu disampaikan Marzuki ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
"Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, KPK akan terus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan jika kembali menetapkan tersangka baru dan pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
"Jadi setiap tersangka baru, sebagai ketua DPR akan dipangil, kenal nggak? Tahu nggak? Ya begitu saja. Jadi nggak ada hal-hal yang baru," kata dia.
Karena tidak ada hal baru, Marzuki kembali mengatakan bahwa keterangannya untuk tersangka Setya Novanto hanya copy paste dari keterangganya pada BAP penyidikan tersangka Andi Narogong.
"Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong di-copy paste ke Setnov, persis sama. Cuma namanya (tersangka) saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan. Makanya 15 menit, hanya 15 menit," kata Politikus Demokrat tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, menyebut Marzuki merupakan salah satu anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP, atau pihak yang diperkaya sejumlah Rp20 milyar.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri. Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.
Baca Juga: Pencetakan 1.302 e-KTP Ahmadiyah Manis Lor Dilakukan 14 Hari
Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.
Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Padahal harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter