Suara.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City bantah tudingan miring soal adanya niat untuk tidak bermediasi dengan komika Muhadlky MT alias Acho. Pengelola malah mengaku tak pernah mendapat undangan resmi untuk mediasi terkait permasalahan pengelolaan apartemen.
"Secara resmi tidak pernah ada (permintaan mediasi), jangan anggap kita antimediasi," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square,Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/ 2017).
Menurut Rizal, pihak Acho yang justru enggan melakukan mediasi. Ia mengatakan, Acho dan tim kuasa hukum tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dari pukul 11.00 WIB, yang dijanjikan. Kami tunggu sampai pukul 17.00 WIB, Acho dan tim kuasa hukum tidak hadir," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Danang Surya Winata mengaku kecewa terhadap Acho. Sebab, Acho lebih suka mengumbar semua keluhan ke publik ketimbang bicara langsung ke pengelola.
"Mediasi ayo, jangan mediasi belum, sudah ngomong macam-macam, kami ini korban loh," kata Danang.
Keterangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Acho. Komika itu mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Apartemen Green Pramuka. Komunikasi diupayakan Acho untuk menyalurkan aspirasi para penghuni terkait beberapa kebijakan apartemen yang dinilai janggal.
"Sudah berkali-kali. Bahkan kita di 2013 itu, sudah pernah didatangi oleh DPRD. Untuk meninjau langsung ke sana dan dengar pendapat langsung dari warga Green Pramuka," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin ( 7/8/ 2017).
"Kami tidak pernah menawarkan buy back. Kenapa? Karena dia penghuni sini sudah nyaman di sini. Ngapain kita beli unit dia?" kata Rizal.
Pengelola apartemen tidak pernah menawarkan kepada penghuninya untuk membeli kembali apartemen. Namu, apabila ada permintaan dari penghuni, hal itu bisa saja dilakukan.
"Kalau beliau yang menjual apartemen ke kami, ya bisa dibeli. Tapi kami tidak pernah menawarkan buy back," kata Rizal.
Akibat adanya perbedaan tersebut, kasus Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka City tersebut akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Kabel-kabel Apartemen Komika Acho Dicuri
Namun tulisan itu justru berujung pada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi pada November 2015. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu