Suara.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City bantah tudingan miring soal adanya niat untuk tidak bermediasi dengan komika Muhadlky MT alias Acho. Pengelola malah mengaku tak pernah mendapat undangan resmi untuk mediasi terkait permasalahan pengelolaan apartemen.
"Secara resmi tidak pernah ada (permintaan mediasi), jangan anggap kita antimediasi," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square,Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/ 2017).
Menurut Rizal, pihak Acho yang justru enggan melakukan mediasi. Ia mengatakan, Acho dan tim kuasa hukum tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dari pukul 11.00 WIB, yang dijanjikan. Kami tunggu sampai pukul 17.00 WIB, Acho dan tim kuasa hukum tidak hadir," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Danang Surya Winata mengaku kecewa terhadap Acho. Sebab, Acho lebih suka mengumbar semua keluhan ke publik ketimbang bicara langsung ke pengelola.
"Mediasi ayo, jangan mediasi belum, sudah ngomong macam-macam, kami ini korban loh," kata Danang.
Keterangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Acho. Komika itu mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Apartemen Green Pramuka. Komunikasi diupayakan Acho untuk menyalurkan aspirasi para penghuni terkait beberapa kebijakan apartemen yang dinilai janggal.
"Sudah berkali-kali. Bahkan kita di 2013 itu, sudah pernah didatangi oleh DPRD. Untuk meninjau langsung ke sana dan dengar pendapat langsung dari warga Green Pramuka," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin ( 7/8/ 2017).
"Kami tidak pernah menawarkan buy back. Kenapa? Karena dia penghuni sini sudah nyaman di sini. Ngapain kita beli unit dia?" kata Rizal.
Pengelola apartemen tidak pernah menawarkan kepada penghuninya untuk membeli kembali apartemen. Namu, apabila ada permintaan dari penghuni, hal itu bisa saja dilakukan.
"Kalau beliau yang menjual apartemen ke kami, ya bisa dibeli. Tapi kami tidak pernah menawarkan buy back," kata Rizal.
Akibat adanya perbedaan tersebut, kasus Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka City tersebut akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Kabel-kabel Apartemen Komika Acho Dicuri
Namun tulisan itu justru berujung pada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi pada November 2015. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal