Suara.com - Pengelola Apartemen Green Pramuka City bantah tudingan miring soal adanya niat untuk tidak bermediasi dengan komika Muhadlky MT alias Acho. Pengelola malah mengaku tak pernah mendapat undangan resmi untuk mediasi terkait permasalahan pengelolaan apartemen.
"Secara resmi tidak pernah ada (permintaan mediasi), jangan anggap kita antimediasi," kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar di Green Pramuka Square,Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/ 2017).
Menurut Rizal, pihak Acho yang justru enggan melakukan mediasi. Ia mengatakan, Acho dan tim kuasa hukum tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Dari pukul 11.00 WIB, yang dijanjikan. Kami tunggu sampai pukul 17.00 WIB, Acho dan tim kuasa hukum tidak hadir," katanya.
Kuasa hukum lainnya, Danang Surya Winata mengaku kecewa terhadap Acho. Sebab, Acho lebih suka mengumbar semua keluhan ke publik ketimbang bicara langsung ke pengelola.
"Mediasi ayo, jangan mediasi belum, sudah ngomong macam-macam, kami ini korban loh," kata Danang.
Keterangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Acho. Komika itu mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Apartemen Green Pramuka. Komunikasi diupayakan Acho untuk menyalurkan aspirasi para penghuni terkait beberapa kebijakan apartemen yang dinilai janggal.
"Sudah berkali-kali. Bahkan kita di 2013 itu, sudah pernah didatangi oleh DPRD. Untuk meninjau langsung ke sana dan dengar pendapat langsung dari warga Green Pramuka," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Senin ( 7/8/ 2017).
"Kami tidak pernah menawarkan buy back. Kenapa? Karena dia penghuni sini sudah nyaman di sini. Ngapain kita beli unit dia?" kata Rizal.
Pengelola apartemen tidak pernah menawarkan kepada penghuninya untuk membeli kembali apartemen. Namu, apabila ada permintaan dari penghuni, hal itu bisa saja dilakukan.
"Kalau beliau yang menjual apartemen ke kami, ya bisa dibeli. Tapi kami tidak pernah menawarkan buy back," kata Rizal.
Akibat adanya perbedaan tersebut, kasus Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka City tersebut akan segera disidangkan. Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Kabel-kabel Apartemen Komika Acho Dicuri
Namun tulisan itu justru berujung pada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi pada November 2015. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas