Suara.com - Polisi telah meringkus 3 tersangka baru terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya terduga pelaku pencurian satu unit amplifier di Musala Al Hidayat, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017). Mereka yang ditangkap adalah AL 18, KR (55) dan SD (27).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra membeberkan peran SD yang ditangkap di kawasan Banten, Selasa (8/8/2017) merupakan pihak yang menyiramkan bensin dan membakar Zoya setelah dihakimi massa karena tuduhan pencurian.
"Perannya adalah dia yang membeli bensin lalu kemudian menyiram ketubuh MA (Zoya) dan sekaligus dia pelakunya yang membakar saudara MA," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi, SD saat kejadian sempat membeli bensin eceran ketika Zoya sudah terkapar setelah dihakimi warga.
"Dia beli bensin eceran. Dibawa pakai plastik," kata Asep.
Dari pengakuannya, kata Asep SD aksi pembakaran itu dilakukan karena telah telah tersulut emosi dari teriakan warga yang mengeroyok Zoya.
"Menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu, sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan di kawasan Banten, polisi terpaksa meletuskan timah panas ke arah bagian kaki SD. Tindakan itu dilakukan, karena pelaku berusaha melarikan diri saat dibawa polisi untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Terpaksa harus kami tindak tegas dengan menembak bagian kaki. Karena saat hendak menunjukkan pelaku lain, mencoba melarikan diri," kata dia
Baca Juga: Merinding, Ini Firasat Adik Sebelum Zoya Dibakar Hidup-hidup
Dia juga menyampaikan jika total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini berjumlah 5 orang.
"Jadi secara keseluruhan sudah 5 tersangka yang kita tahan," kata dia
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua warga berinisial SU (40) dan NA (39) yang dianggap ikut menghakimi Zoya hingga tewas dibakar.
Kedua warga tersebut turut memukul dan menendang bagian tubuh Zoya saat ditangkap warga di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal