Suara.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra menjelaskan alasan polisi baru tiba 25 menit setelah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) tewas dikeroyok dan dibakar massa di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Menurut Asep, alasan polisi telat tiba, karena jarak tempat kejadian perkara dengan kantor Polsek Babelan jauh.
"TKP dengan kantor polisi (Polsek Babelan) itu 10 kilometer jaraknya. 25 menit kemudian kita sudah hadir di TKP," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep juga mengakui pihaknya baru mendapatkan informasi peristiwa pengeroyokan dan pembakaran Zoya setelah menerima telepon dari Rojali, marbot musala Al Hidayah yang diyakini melihat Zoya melakukan pencurian satu unit amplifier di musala.
"Setengah jam setelah kejadian ditelepon Babinkamtibmas oleh saudara Rojali. Dan ingat juga peristiwa tersebut kurang lebih 1 jam," kata dia.
Dia tak menampik aksi main hakim yang dilakukan warga terhadap Zoya memang sangat cepat.
"Peristiwa itu kan cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk," katanya.
Dia menambahkan, alasan pihaknya tak bisa mendapatkan informasi dari aksi main hakim warga itu secara langsung juga dikarenakan jumlah personel polisi yang minim.
"Di Polsek ini ada 51 anggota, sementara masyarakat ada 203 ribu penduduk. Kalau dirasiokan 1:4000. Belum lagi jarak yang jauh. Jangan dilihat seperti di kota ya, itu kan di desa," katanya.
Baca Juga: Zoya Melarikan Diri 4 Km sebelum Dikeroyok dan Dibakar
Terkait aksi 'pengadilan jalanan' yang menyebabkan Zoya tewas, Asep membantah tidak ada komunikasi yang dijalin antara polisi dan masyarakat. Dia berdalih adanya informasi yang diberikan Rojali yang menjadi saksi kunci kasus tersebut menandakan kepolisian cepat bertindak menanggapi laporan dari warga.
"Dia (Rojali) langsung menelepon Babinkamtibmas itu menandakan bahwa selama ini ada sebuah komunikasi yang dibangun dengan masyarakat. Jadi saluran komunikasinya directly seperti itu," kata Asep.
Polisi telah menangkap 5 tersangka atas insiden main hakim sendiri yang menyebabkan Zoya tewas secara mengenaskan. Kelima tersangka ini diantaranya SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka