Suara.com - Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra menjelaskan alasan polisi baru tiba 25 menit setelah Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) tewas dikeroyok dan dibakar massa di Jalan Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
Menurut Asep, alasan polisi telat tiba, karena jarak tempat kejadian perkara dengan kantor Polsek Babelan jauh.
"TKP dengan kantor polisi (Polsek Babelan) itu 10 kilometer jaraknya. 25 menit kemudian kita sudah hadir di TKP," kata Asep di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8/2017).
Asep juga mengakui pihaknya baru mendapatkan informasi peristiwa pengeroyokan dan pembakaran Zoya setelah menerima telepon dari Rojali, marbot musala Al Hidayah yang diyakini melihat Zoya melakukan pencurian satu unit amplifier di musala.
"Setengah jam setelah kejadian ditelepon Babinkamtibmas oleh saudara Rojali. Dan ingat juga peristiwa tersebut kurang lebih 1 jam," kata dia.
Dia tak menampik aksi main hakim yang dilakukan warga terhadap Zoya memang sangat cepat.
"Peristiwa itu kan cepat sekali. Kalau orang sudah seperti itu perilaku kolektifnya kan main ya, pukul, gebuk," katanya.
Dia menambahkan, alasan pihaknya tak bisa mendapatkan informasi dari aksi main hakim warga itu secara langsung juga dikarenakan jumlah personel polisi yang minim.
"Di Polsek ini ada 51 anggota, sementara masyarakat ada 203 ribu penduduk. Kalau dirasiokan 1:4000. Belum lagi jarak yang jauh. Jangan dilihat seperti di kota ya, itu kan di desa," katanya.
Baca Juga: Zoya Melarikan Diri 4 Km sebelum Dikeroyok dan Dibakar
Terkait aksi 'pengadilan jalanan' yang menyebabkan Zoya tewas, Asep membantah tidak ada komunikasi yang dijalin antara polisi dan masyarakat. Dia berdalih adanya informasi yang diberikan Rojali yang menjadi saksi kunci kasus tersebut menandakan kepolisian cepat bertindak menanggapi laporan dari warga.
"Dia (Rojali) langsung menelepon Babinkamtibmas itu menandakan bahwa selama ini ada sebuah komunikasi yang dibangun dengan masyarakat. Jadi saluran komunikasinya directly seperti itu," kata Asep.
Polisi telah menangkap 5 tersangka atas insiden main hakim sendiri yang menyebabkan Zoya tewas secara mengenaskan. Kelima tersangka ini diantaranya SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga ikut dalam aksi 'pengadilan jalanan' terhadap Zoya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru