Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 3 rancangan peraturan daerah. Ini dilakukan agar pasar di Jakarta tidak sepi pembeli.
Pertama Raperda tentang Perpasaran. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, dan yang ke tiga Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.
Gubernur Jakarta Djarpt Saiful Hidayat telah menyampaikan pokok-pokok materi ketiga raperda tersebut di dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Djarot, ketiga raperda tersebut diusulkan eksekutif setelah melihat perkembangan perdagangan dan prilaku masyarakat, serta persaingan dagang di Ibu Kota yang sudah semakin cepat.
"Makanya harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini. Terutama tentang penataan perpasaran. Kita sedang alami liberalisasi ekonomi. Kalau ini dibiarkan betul maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara yang besar dengan yang kecil serta menengah," kata Djarot.
Menurut Djarot, perkembangan dan fenomena pasar modern di Jakarta, baik tingkatan minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak yang begitu besar terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.
Perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modem juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan pedagang menengah.
Dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini, kata Djarot, perlu diantisipasi, ditata, dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern, untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil. Penataan dan pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di pasar.
"Maka perhatian pemerintah untuk mengangkat yang kecil-kecil ini agar setara dan bersaing sehat dengan yang besar. Sehingga, dua-duanya bisa berdampingan," kata Djarot.
Terhadap permasalahan dan perkembangan pasar modern, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai respon dan bentuk tanggung jawab pemerintah selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Djarot mengatakan harus adanya payung hukum baru yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya
Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1966. Pada awal pendiriannya, PD Pasar Jaya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, dalam rangka pengembangan Daerah, serta menunjang Perekonomian Daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah.
Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun pengurusan pasar dan perdagangan, PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.
"Dengan adanya tantangan yang demikian luar biasa makanya perlu ditata ulang baik dari sisi struktur organisasi, fungsi. Serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari perusahaan," kata Djarot.
Berita Terkait
-
Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir
-
Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan
-
Naikkan Pajak Bea Balik Nama, Cara DKI Batasi Kendaraan Bermotor
-
Simpang Susun Semanggi Akan Disediakan Tempat Graffiti
-
Djarot Minta Warga Jakarta Tak Menerus Kritik soal Kemacetan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata